Oknum Perangkat Desa Karangturi Diduga Kuat Menyelewengkan Dana Desa Pindahkan Uang ke Rekening Pribadi

PURBALINGGA INFONEWS TERKINI

Kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Karangturi Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kini terkuak.

Seorang oknum perangkat desa diduga memindahkan anggaran  dana desa tersebut ke rekening pribadinya.

Pemindahan anggaran   tersebut  dengan modus  memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa ,dan kasus ini menjadi sorotan publik dan masyarakat desa tersebut karena dianggap merusak dan mencederai kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Perbuatan oknum perangkat desa  tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2025 dan baru terungkap pada 24 September 2025, setelah muncul kejanggalan dalam proses administrasi keuangan desa. 

Kecurigaan bermula ketika Kasie Pemerintahan yang merangkap sebagai Plt. Kasi Kesejahteraan sekaligus operator sistem Keuangan Desa (Siskeudes) enggan memberikan data keuangan yang diminta pihak desa untuk keperluan bendahara.

“Benar ada kejadian itu. "bahkan kami  mendapatkan data Siskeudes bukan dari operator, melainkan dari Kasi PMD Kecamatan. "Nah dari data tersebut terlihat adanya sejumlah transaksi mencurigakan ke rekening pribadi dengan dugaan pemalsuan tanda tangan,” ungkap Sekdes Karangturi kepada wartawan.

Sekdes Karangturi juah  menambahkan, bahwa, setelah temuan itu pihaknya langsung menggelar rapat bersama seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami cek langsung di Siskeudes, dan memang ditemukan beberapa transaksi dengan nominal yang tidak wajar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Karangturi bahwa  dengan adanya penyimpangan tersebut.“Masalah ini memang terjadi, namun sudah diselesaikan secara internal. Oknum yang bersangkutan telah mengembalikan uang di hadapan perangkat desa dan BPD, serta diberhentikan dari jabatannya sebagai operator Siskeudes,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Plt) Kepala Desa Karangturi yang baru dilantik saat di konfirmasi  mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.   “Saya baru menjabat, jadi belum mengetahui detail kejadian sebelumnya,” singkatnya.

Sedangkan Pendamping Desa  Kecamatan Mrebet, saat di konfirmasi wartawan pada (15/10/2025) mengatakan, penegasan disampaikan bahwa tindakan tersebut adalah merupakan pelanggaran serius.

“Apapun alasannya, penyelewengan dana desa tidak dapat dibenarkan. Mekanisme pencairan melalui CMS seharusnya dilakukan sepengetahuan Sekdes dan Kades. "Jika dana bisa keluar tanpa prosedur resmi, "Jelas ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal,” ujarnya.

Kasus ini membuka fakta rapuhnya kontrol internal di pemerintahan desa, yang berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan keuangan publik. 

"Meski dana yang diselewengkan telah dikembalikan, para pihak menilai hal tersebut tidak menghapus unsur pidana jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum.

Menurut praktisi hukum Rasmono, S.H., tindakan tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis. “Jika terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi,.     “Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” jelasnya 

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa untuk memperkuat sistem transparansi dan pengawasan agar dana publik benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakatnya.

 

Red :   Tim jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !