Sebanyak 40 Toko Modern Kedapatan Tidak Memiliki Izin Operasional Saat Tim Terpadu Lakukan Sidak

[Sebanyak 40 Toko Modern Kedapatan Tidak Memiliki Izin Operasional Saat Tim Terpadu Lakukan Sidak]

KEBUMEN-INFONEWS-TERKINI-Beberapa toko modern di wilayah kabupaten Kebumen kedapatan belum melengkapi izin operasi. Hal ini diketahui berdasar hasil inspeksi mendadak (sidak) dari tim terpadu yang melibatkan unsur Satpol PP, TNI dan Polri serta dinas teknis. Hasil sidak tersebut mendapatkan sebanyak 40 toko modern yang kedapatan tidak memiliki ijin operasional di wilayah kabupaten Kebumen.

Juniadi Prasetyo Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten  Kebumen kepada wartawan Jumat (17/10/2025) menyampaikan bahwa,  "tim Terpadu kabupaten Kebumen telah melaksanakan sidak langsung  ke sejumlah toko modern di beberapa wilayah di kabupaten Kebumen yang disinyalir tidak taat aturan terkait perizinan.

Dari hasil sidak tim terpadu tersebut diketahui sebanyak 40 toko modern di wilayah Kebumen belum mengantongi izin operasional yang disyaratkan secara aturan.  "Saat sidak kami cek dokumen ternyata memang beberapa toko modern  tersebut  izinnya belum lengkap.

Juniadi Prasetyo juga menjelaskan bahwa,  "tujuan digelarnya operasi terkait perizinan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan sesuai  prosedur yang  berlaku. Dalam operasi tim mengecek satu persatu dokumen perizinan.

Pengecekan tersebut meliputi nomor induk berusaha (NIB), perizinan bangunan gedung (PBG), sertifikat layak fungsi (SLF) dan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) bagi minimarket waralaba.

"Dalam hal ini kami tetap ada pembinaan kepada pemilik. "Dan setelah ini mereka akan kami undang ke kantor untuk segera melengkapi izin," jelasnya.

Selanjutnya Juniadi Prasetyo juga  menyebutkan bahwa,  "tekait perizinan usaha telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dan dalam regulasi tersebut pemilik usaha diwajibkan melengkapi dokumen perizinan tanpa terkecuali. "Ada beberapa item yang harus terpenuhi. Tidak boleh cuma satu, NIB thok. Itu tidak boleh. Harus lengkap SLF, STPW dan segala macam," tegasnya.

Berdasar temuan tersebut tim kemudian memberikan tenggang waktu maksimal dua bulan agar pemilik usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.  "dan selain perizinan tim juga akan terus   melaksanakan razia terkait jam operasional toko modern. dan kami akan lakukan peringatan secara  bertahap.  sekali lagi saya tegaskan bahwa di Satpol PP kabupaten Kebumen  juga akan rutin cek jam buka dan tutup toko modern yang ada di wilayah Kebumen  supaya tidak melanggar aturan," pungkasnya  

Red: Madya & tim

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !