AT Akhirnya Dilaporkan Mantan Istri,Diduga Gelapan Satu Unit Mobil Honda Jazz Harta Gono gini.


Diduga Gelapkan Mobil Honda Jazz Harta Gono-Gini, Akhirnya AT Dipolisikan Mantan istri

Banjarnegara INFONEWS TERKINI- Seorang perempuan bernama Anita Zumaroh resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi B 1801 EFM ke Polres Banjarnegara, Yang diduga digelapkan mantan suaminya AT, Senin (27/7/2026). Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/26/VII/2026/JATENG/RES BNA.

Melalui kuasa hukumnya, HARMONO, SH, MM, CLA, pelapor menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) yang telah diputus dalam perkara Nomor 2341/Pdt.G/2021/PA.Ba dan telah melalui proses banding dengan Putusan Banding Nomor 184 PTA Smg/2022 dan putusan Eks nomer 1/2023.

Menurut Harmono, laporan pidana diajukan setelah melewati tahapan pengaduan setelah proses eksekusi kendaraan tidak ada, karena kliennya menduga kendaraan tersebut masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan tidak tahu keberadaanya, 

  "Sehingga terdapat dugaan memenuhi unsur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan.

"Dalam hal ini,"klien kami menempuh jalur hukum setelah mendapat putusan pengadilan yang menjadi dasar hak atas harta bersama, telah mendapatkan kerugian haknya sebagian. 

Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Harmono, SH, MM, CLA, kuasa hukum pelapor.

Selanjutnya Harmono SH,MM,Cla selaku kuasa hukum, juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan membangun opini, "melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, "objektif, "dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihaknya juga menyampaikan bahwa klien berharap kendaraan Honda Jazz putih B 1801 EFM, pengakuannya sudah dijual mantan suami kliennya, 

klien nya. berharap memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku, "karena kendaraan tersebut menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dengan diterimanya laporan polisi tersebut, perkara akan memasuki tahapan penyelidikan dan penyidikan. 

 "Penyidik akan memeriksa para pihak, saksi-saksi, dokumen putusan pengadilan, serta alat bukti lain yang relevan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Hingga berita ini dirilis dan diterbitkan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut, sesuai asas praduga tak bersalah, "semua pihak harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

red. Mdy


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka