Bupati Bogor Terancam Sanksi Administratif Berat, Gubernur Jawabarat Diberikan Waktu 21 Hari Untuk Ambil Tindakan.


[Bupati Bogor Terancam Sanksi Administratif Berat, Gubernur Jawabarat Diberikan Waktu 21 Hari Untuk Ambil Tindakan.]

BOGOR-INFONEWS TERKINI. 

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terancam sanksi administratif berat menyusul putusan inkrah PTUN Bandung (Perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg) yang memerintahkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi dalam 21 hari kerja.

Sanksi yang mengancam tidak main-main: mulai dari kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) hingga ancaman pemberhentian sementara dari jabatan! PTUN Bandung menilai Bupati Bogor lalai dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan elite Sentul City.

Pemkab Bogor dinilai melakukan tindakan formalitas semata yang tidak sesuai esensi putusan pengadilan. Dampaknya, masyarakat sipil jadi pihak paling dirugikan dengan masih maraknya penebangan pohon liar dan pengalihan fungsi lahan RTH oleh pengembang PT Sentul City Tbk di sejumlah klaster seperti Venesia, Pasadena, Sakura, hingga Mountain View.

Pemkab Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Setda menegaskan komitmen menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari langkah eksekusi terbaik. Kini bola panas ada di tangan Gubernur Dedi Mulyadi. Akankah sanksi pencopotan sementara atau denda uang paksa benar-benar dieksekusi dalam 21 hari ke depan. 

Red (Ag) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka