Kasus Pengeroyokan Bantul: Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Polisi


1000962414.jpg

Bantul, DIY – Infonews871.com-

Sudah hampir setahun sejak laporan polisi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di Jalan Mrisi, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, pada 16 Agustus 2025. Namun hingga kini, keluarga korban masih mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.  

Laporan resmi dengan nomor LP/B/180/VIII/2025/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DIY telah dibuat oleh pelapor, Herlinda Ira Wulandari, yang melaporkan adiknya, Adhitya Aji Pamungkas, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang. Korban mengalami luka serius di wajah, hidung, tangan, dan kaki, serta trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.  

Meski bukti berupa visum, video rekaman kejadian, serta identitas terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik, keluarga menilai proses hukum berjalan lamban. Hingga kini, penetapan pasal yang digunakan dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan. Keluarga menyoroti bahwa pasal yang dikenakan lebih ringan dibandingkan dengan tingkat kekerasan yang dialami korban.  

“Kami sudah menyerahkan bukti lengkap, termasuk video dan nama-nama pelaku. Namun sampai sekarang belum ada penangkapan. Bahkan pasal yang ditetapkan tidak mencerminkan keadilan atas penderitaan adik saya,” ujar Herlinda Ira Wulandari, pelapor sekaligus kakak korban.  

Keluarga juga mengungkapkan adanya intimidasi dari pihak terduga pelaku yang meminta agar laporan dicabut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.  

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi korban, khususnya anak di bawah umur. Publik mempertanyakan mengapa bukti yang sudah jelas tidak segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan penangkapan.

Pakar hukum pidana menilai bahwa pasal yang seharusnya dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana yang lebih berat. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, kasus ini juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini memperlihatkan adanya potensi kelalaian atau bahkan keberpihakan aparat terhadap pelaku. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Sumber : dari keluarga korban

 (Herman)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka