- Oleh Infonews871
- 09, Jul 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik suap yang menggunakan sistem kode. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Juli 2026, saksi dari PT Blueray Cargo menyebut adanya kode bernomor 1 hingga 9 yang diduga merujuk pada sejumlah lembaga negara.
Saksi Yohanes Setiawan mengungkap bahwa kode “Sales-02” di perusahaan tersebut merujuk pada Bea Cukai. Ia juga membenarkan adanya kode lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun ia mengaku tidak menghafal seluruhnya. Dalam BAP tersebut dijelaskan bahwa kode 1 hingga 9 masing-masing diduga merujuk ke institusi seperti Kepolisian, Bea Cukai, Pajak, Kejaksaan, kementerian terkait, BPK, hingga Badan Intelijen Negara.
Namun, Yohanes menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui arti kode-kode tersebut saat proses penyidikan, setelah penyidik menunjukkan dokumen barang bukti yang disita dari pihak terkait.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp 78,81 miliar. Nilai tersebut terdiri dari suap sebesar Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp 1,84 miliar, serta gratifikasi sekitar Rp 15,22 miliar dalam berbagai mata uang asing.
Ketiga terdakwa diduga menerima uang dan fasilitas dari sejumlah pengusaha importir serta pengusaha rokok. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini membuka dugaan praktik korupsi sistematis yang melibatkan jaringan luas dan penggunaan kode untuk menyamarkan aliran suap, yang kini masih terus didalami dalam proses persidangan.
Red (Ag).
Belum ada komentar.