- Oleh Infonews871
- 09, Jul 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan pasokan batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memasuki babak baru. Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan dua tersangka tersebut berasal dari unsur swasta dan seorang lainnya berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian ESDM untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di sejumlah daerah
Totok menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis dokumen. Dugaan korupsi itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Bakornas Pemuda Anti Korupsi, Mahendra, mendesak penyidik Polri memperluas penyidikan hingga memeriksa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia apabila memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Kami mendesak Kortastipidkor Polri memeriksa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia apabila memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat harus dimintai keterangan demi mengungkap perkara ini secara tuntas," ujar Mahendra.
Mahendra menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara harus dilakukan hingga ke akar permasalahan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga
Red (Ag).
Belum ada komentar.