- Oleh Infonews871
- 24, Jul 2026
BANJARNEGARA- INFONEWS TERKINI
Polemik peralihan tanah sering terjadi dikalangan masyarakat yang diakibatkan oleh banyak faktor dalam hal ini Kantor Hukum Harmono & Associates menerima surat mandat atau surat kuasa dari pasangan suami istri, Istiqomah dan Pawit Rohman, warga Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara,
Kedua pasangan tersebut kepada kuasa hukum nya mengungkapkan keluhan maupun persoalan hukum terkait pinjaman uang yang menurut mereka berujung pada klaim kepemilikan atas tanah miliknya.
Harmono SH, MM, CLA saat ditemui wartawan Minggu (26/7/2026) mengatakan bahwa, "Berdasarkan keterangan kliennya, bahwa, klien nya yang bernama Istiqomah (43) pada 23 Februari 2025, meminjam dana sebesar Rp70 juta pada Bulan Februari 2025, kepada,seorang warga inisial I warga Wonosobo.
Harmono SH, MM, CLA kepada wartawan juga menjelaskan bahwa, pada awalnya kliennya sedang butuh uang untuk menutupi kesulitan keuangan, dikarenakan akibat kerugian usaha nya, sehingga klien nya meminjam uang kepada seseorang inisial I warga Wonosobo.
"Namun, "menurut klien saya, "bahwa dana pinjaman yang diterimanya waktu itu hanya Rp.65 juta saja,
"karena menurut keterangan klien saya pada waktu proses peminjaman itu ada makelar sebanyak tujuh orang.
Klien kami menyatakan bahwa dirinya memahami hubungan hukum tersebut sebagai pinjam-meminjam,
" dan bukan transaksi jual beli tanah.dan menurut kilen kami, "etelah jatuh tempo klien kami pada waktu itu akan melunasi pinjaman sebesar Rp 110 juta,
Namun ironisnya pihak pemberi hutang malah tidak mau dilunasi, karna pihak pemberi pinjaman tersebut malah menginginkan tanah milik Istiqomah dan Pawit Rohman tersebut, "menurut klien kami, "dilunasi malah tidak diterima, malah tanahnya diminta sama pihak yang memberikan pinjaman tersebut,
dan mengklaim bahwa, "sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 018446, sebidang tanah yang terletak di Desa Sikunang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo
telah diperjualbelikan.
Sedangkan pihak Pemerintah desa pun dalam hal ini tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang berlokasi di di Desa Sikunang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo.
Sebagai Kuasa Hukum maka, dalam hal ini kami sedang mendalami seluruh dokumen dan proses penandatanganannya, "danapabila terdapat dugaan penyimpangan, "Maka kami akan berupaya menempuh lewat jalur hukum, "baik perdata,administrasi, "maupun pidana, "sesuai ketentuan yang berlaku. "ujar Harmono SH, MM CLA Kepada wartawan.
Harmono SH, MM CLA.juga menambahkan, "Sebagai langkah hukum pihaknya menyatakan akan mengirimkan somasi kepada pihak yang terkait diantaranya, "pemberitahuan ke pemdes, "pemblokiran dokumen tanah di BPN Wonosobo. "uajrnya.
Kami akan mengajukan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan dan pembatalan jual beli yang berkedok hutang piutang, "dan juga kami akan
menyampaikan pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur;
Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai."tegasnya.
Kantor Hukum Harmono & Associates juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati sebelum menandatangani dokumen apa pun, terutama ketika sedang membutuhkan pinjaman dana.
Setiap dokumen harus dibaca, "dipahami, dan apabila perlu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum independen. "Kondisi ekonomi yang sulit tidak boleh dimanfaatkan untuk menghilangkan hak kepemilikan seseorang. karena setiap transaksi harus dilandasi persetujuan yang sadar, sukarela, dan sesuai hukum," tegas Harmono.
Saya berharap perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi yang melibatkan aset bernilai tinggi, serta mendorong penyelesaian setiap sengketa melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
Masih di kantor Hukum Harmono & Associates,
Istiqomah dan Pawit Rohman, saat di temui wartawan di Kantor Hukum Harmono & Associates di Banjarnegara pada Minggu (26/7/2026), mengungkapkan, "saya sangat berharap agar permasalahan ini pihak pihak terkait dapat membantu polemik kami ini, "karena memang saat itu kami hanya meminjam uang, "bukan menjual tanah saya, "makanya saya kan niatnya Meu melunasi, "namun yang terjadi malah dia gak mau dilunasi, malah tanah saya diminta,
"kan kalo seperti ini saya selaku warga yang lagi susah malah diperlakukan seperti itu, sekali lagi saya berharap agar tanha kami bisa kembali ke kami, "pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak k yang menguasai tanah milik suami istri, Istiqomah dan Pawit Rohman, dalam hal ini sejumlah awak media terus memantau jalan nya proses polemik ini.
red. Perwil Jateng
Belum ada komentar.