KULONPROGO INFONEWS - Salah satu pondok Pesantren di Sentolo KULON PROGO, pengurusnya bernama Sirojan Muniro divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates. KAB KULON PROGO
Pengurus pondok berinisial SRJN dinyatakan terbukti bersalah terkait denhan kasus pencabulan terhadap santrinya.
Sidang vonis terhadap SRJN tersebut disampaikan dalam sidang sistem daring yang digelar Selasa (31/5) siang. Di Pengadilan Negeri Wates.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta bersama dua hakim anggota, Syafrudin Prawira Negara, dan Ike Liduri Mustika Sari.
Sidang dengan Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Wat atas nama Terdakwa Selasa, 31 Mei 2022,
menurut juru bicara PN Wates Evi Insiyati acara sidang di gelar dengan agenda pembacaan putusan
"Berdasarkan pertimbangan hukum, dari majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus.
sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap nya"
Evi juga menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan
"apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000," Jelas Evi:
Vonis ini sesuai dengan yang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 .
tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya yaitu berupa penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam masa tahanan sesuai dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan terdakwa dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.
Adapun tuntutan itu telah disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Wates tersebut pada Selasa (26/4) lalu.
Evi mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim,maka penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. "Penasihat hukum rencananya akan mengajukan banding,"
Perlu diketahui kasus pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Jogjakarta
Korban telah mondok selama 1 tahun di Pondok Pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo kab kulon progo
Pondok itu diasuh oleh terdakwa Sirojan.
Kronologis Kejadian pencabulan bermula pada April 2021 disaat korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil.dan selanjutnya
pada Mei 2021 terdakwa sempat memanggil korban ke rumah tinggalnya lalu kemudian melakukan aksi serupa.
mengenai Kasus ini baru terungkap setelah korban curhat dengan rekan sesama santri di pondok itu
Dengan dasar curhatan tersebut maka kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memilki jabatan sebagai lurah ponpes.
Oleh lurah ponpes ini, korban di himbau dan disarankan untuk bercerita ke orang tuanya.
Dengan demikian maka Dari situlah orang tua korban kemudian melapor ke kantor polisi pada 27/12/2021 yang lalu
Berdasarkan laporan tersebut maka pihak kepolisian menindak lanjuti sehingga pengasuh pondok tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya dan dihukum 8 tahun penjara
RED by : Madya
Komentar
Pesantren lagi Bae....