SRJN PENGURUS PONDOK PESANTREN DI SENTOLO DI VONIS 8 TAHUN PENJARA


KULONPROGO INFONEWS - Salah satu pondok Pesantren di Sentolo KULON PROGO, pengurusnya bernama  Sirojan Muniro divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates. KAB KULON PROGO 

 Pengurus pondok berinisial SRJN dinyatakan terbukti bersalah terkait denhan kasus pencabulan terhadap  santrinya.

Sidang vonis terhadap SRJN tersebut disampaikan dalam sidang sistem daring yang digelar Selasa (31/5) siang. Di Pengadilan Negeri Wates.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta bersama dua hakim anggota, Syafrudin Prawira Negara, dan Ike Liduri Mustika Sari.

Sidang dengan  Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Wat atas nama Terdakwa Selasa, 31 Mei 2022,

 menurut juru bicara PN Wates Evi Insiyati acara sidang di gelar dengan  agenda pembacaan putusan 

"Berdasarkan pertimbangan hukum, dari majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus.
 sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap nya"


Evi juga  menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan
 "apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2  (dua) bulan. 
Terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000," Jelas Evi:

Vonis ini sesuai dengan yang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan  Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 .

tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya yaitu berupa penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam masa tahanan sesuai dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan  terdakwa dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.
Adapun tuntutan itu telah disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Wates tersebut pada  Selasa (26/4) lalu.

Evi mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim,maka  penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. "Penasihat hukum rencananya akan mengajukan banding," 

Perlu  diketahui kasus pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Jogjakarta 
 Korban telah mondok selama 1 tahun di Pondok Pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo kab kulon progo 
 Pondok itu diasuh oleh terdakwa Sirojan.

Kronologis Kejadian pencabulan bermula pada April 2021 disaat korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil.dan selanjutnya 
 pada Mei 2021 terdakwa sempat  memanggil korban ke rumah tinggalnya lalu kemudian melakukan aksi serupa. 
mengenai Kasus ini baru terungkap  setelah korban curhat dengan rekan sesama santri di pondok itu

Dengan dasar curhatan tersebut maka  kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memilki jabatan sebagai lurah ponpes.

Oleh lurah ponpes ini, korban di himbau dan  disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. 
Dengan demikian maka Dari situlah  orang tua korban kemudian melapor ke kantor polisi pada 27/12/2021 yang lalu 
Berdasarkan laporan tersebut maka pihak kepolisian menindak lanjuti sehingga pengasuh pondok tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya dan dihukum 8 tahun penjara

RED by : Madya
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Pesantren lagi Bae....