LBH Jakarta Mengajak Masyarakat Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Proses Hukum Di MK Terkait MBG


[LBH Jakarta Mengajak Masyarakat Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Proses Hukum Di MK Terkait MBG]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI. 

Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Kepala Bidang Advokasi. 

LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menjelaskan bahwa berbagai elemen masyarakat telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pandangan kepada MK. Salah satunya adalah Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang menilai perkara ini berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan.

Tidak hanya organisasi, LBH Jakarta juga membuka ruang bagi mahasiswa, pelajar, akademisi, hingga masyarakat umum untuk menyampaikan pendapat dan masukan sebelum agenda kesimpulan perkara digelar.

Perkara ini berawal dari gugatan terhadap Undang-Undang APBN yang mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Para pemohon menyoroti penggunaan sebagian dana pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Kebijakan ini kemudian memicu perdebatan mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan.

Dalam persidangan sebelumnya, perwakilan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik di sejumlah daerah. Isu pemutusan kontrak guru dan pengurangan tenaga pendidikan menjadi salah satu perhatian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa sejumlah perkara uji materi terkait kebijakan tersebut.

 Putusan yang nantinya diambil diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah kebijakan penggunaan anggaran pendidikan nasional di masa mendatang.Perkara masih berproses dan publik diberikan kesempatan untuk ikut menyampaikan pandangan sebagai bagian dari partisipasi dalam proses konstitusional.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka