Kades Gembong Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga Diduga Sengaja Mengulur Waktu Dalam Penyelesaian Pembayaran Tanah Warga,Hingga Akhirnya Tempuh Jalur Restoratif Justice (RJ)

Terkait terlalu lamanya pembayaran tanah Akhirnya Kepala Desa Gembong Kec.  Bojongsari laksanakan pertemuan dengan Satrio

PURBALINGGA INFONEWS TERKINI - Permasalahan yang sedang di alami oleh kedua belah pihak yaitu Andreas selaku kepala Desa Gembong Kecamatan Bojongsari dan Satrio (.63) tahun .melaksanakan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan terkait jual-beli tanah yang selama ini belum adanya pelunasan terhadap Andreas selaku pembeli,pertemuan dalam rangka mediasi penyelesaian terkait jual beli sebidang tanah tersebut dilaksanakan di rumah orang tua Andreas yang letaknya berdampingan dengan rumah Andres Kades Gembong dan pada saat pertemuan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Aipda Desi selaku Babinkamtibmas Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga pada Kamis 25/5/2023.

Restoratif Justice yang ditempuh dalam  penyelesaian sengketa jual beli tanah milik Satriyo, Satrio menuturkan kepada media bahwa pada intinya dirinya berharap agar bapak Andres dapat memberikan keputusan terkait pembayaran jual beli tanah yang sudah sekian lama belum di selesaikan oleh pak Andres yang juga kades Gembong, sedangkan Satrio kepada media mengatakan bahwa dengan adanya pertemuan ini yang juga dimediasikan oleh Binkamtibmas Aipda Desi,dirinya sangat-sangat berterima kasih pertemuan membahas terkait tanah miliknya yang dibeli oleh bapak Andres kini sudah menemui titik terang dan kejelasan.

seperti yang diberitakan sebelumnya terkait permasalahannya berawal bapak Satrio 63 tahun yang memiliki sebidang tanah yang berada di Rt 05 Rw 03 desa Gembong Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang akan dijual seluas 10 ubin pada tahun 2021.

Kades Gembong bapak Andres sepakat akan membeli tanah tersebut dengan harga Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk luas tanah 10 ubin. Dan sepakat pak Kades memberikan uang sebagai tanda jadi kepada bapak Satrio sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan kekurangannya menyusul.

Seiring waktu berjalan sampai tahun 2023 belum ada penyelesaian ataupun pelunasan tanah tersebut.

Menurut Satrio dirinya sudah berulang kali meminta kekurangan uang tanah tersebut akan tetapi sampai 23 Mei 2023 tidak ada kepastian kapan akan diselesaikan oleh Kades Gembong tersebut.

Saya sudah berulang kali meminta kekurangan uang tanah itu tapi sampai 23 Mei 2023 tidak ada kepastian kapan akan dilunasi” Jelasnya dan setelah diadakannya pertemuan ini maka akhirnya membuahkan hasil yang jelas bagi saya "kata satrio.

Satriyo juga menambahkan bahwa akhirnya pak Andreas bersedia akan segera melunasi pembayaran atas tanah yang dijual kepada pak Andreas "kata Satriyo".

Sedangkan Jhon selaku yang diberi mandat atau diberi kuasa oleh Satriyo ,yang pada intinya untuk menyelesaikan permasalahan jual beli tanah yang sudah lama belum diselesaikan oleh Andres.

Kepada media mengatakan Jhon menjelaskan bahwa dirinya diberikan mandat untuk segera menyelesaikan permasalahan Satrio dan Andres kades Gembong Kecamatan Bojongsari.

akhirnya mediasi guna untuk menyelesaikan permasalahan tersebut , Jhon berkoordonasi bersama pihak terkait yang ada di wilayah desa Gembong Kecamatan Bojongsari diantaranya Babinkmtibmas dan Polsek Bojongsari serta Babinsa Bojongsari.

Andres kades Gembong saat di temui awak media di rumah ibunya menjelaskan perihal tanah Satrio yang sampai saat ini belum terselesaikan bahkan Andres pun mengatakan bahwa pada intinya pihaknya memang berminat hingga pertemuan ini dilaksanakan belum terealisasi pembayarannya.

Andreas pun mengatakan bahwa setelah kedua belah pihak ini bertemu dan disaksikan oleh para saksi dan Babinkamtibmas maka saya dan pihak Satrio sepakat dan dirinya berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran akan dilakukan dan dilaksanakan sepuluh hari setelah pertemuan ini dilaksanakan dan menghasilkan sebuah kesepakatan kedua belah pihak.

red Madya / kwt ( tim)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !