Anggota TNI AL Yang Membawa Narkoba Dengan Pesawat Dinas TNI Dihukum 5 Tahun Penjara.


[Anggota TNI AL Yang Membawa Narkoba Dengan Pesawat Dinas TNI Dihukum 5 Tahun Penjara.]

MEDAN-INFONEWS TERKINI. 

Mayor Laut (Faisal Mulia) dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara dan Pemberhentian dari Dinas TNI dalam Perkara Peredaran Narkoba. 

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan, (Letkol Bambang Permadi), dalam persidangan Pada, Jumat (14/08/2026). 

selain Hukuman Penjara dan Pemecatan dari Dinas TNI, Oditur juga menuntut Faisal membayar denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan Subsider 6 bulan. 

Dalam Tuntutannya, Oditur menyatakan Perbuatan Terdakwa terbukti berdasarkan Dakwaan Alternatif yang diajukan dalam perkara tersebut. 

Kasus ini bermula ketika Faisal Masih bertugas sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau Pada November 2025.

Berdasarkan uraian dalam Persidangan, Faisal disebut berkomunikasi dengan Seseorang Rekannya untuk memperoleh Barang terlarang tersebut. 

Polisi kemudian mengungkap adanya Transaksi yang menjadi bagian dari Perkara yang kini Di sidangkan di Pengadilan Militer. 

Setelah Tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang di Ketuai Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua Hakim Anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah, Menutup Persidangan. 

Sidang berikutnya pada dijadwalkan pada Selasa, (18/08/2026) , dengan Agenda mendengarkan nota Pembelaan dari Terdakwa.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka