Daninteldam Jaya Menangkap Pengemudi Mobil Pembawa Gas LPG 3kg Sebanyak 300 Tabung Di Luar Zona Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.


[Daninteldam Jaya Menangkap Pengemudi Mobil Pembawa Gas LPG 3kg Sebanyak 300 Tabung Di Luar Zona Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.]

BOGOR-INFONEWS TERKINI. 

Satuan Daninteldam Jaya Saat itu mendapatkan Laporan dari Jaring di wilayah, adanya Peredaran Gas keluar zona distribusi atau keluar rayon, yang secara Undang-Undang Migas adalah Pelanggaran dan menyebabkan perubahan harga eceran tertinggi pada suatu Zona tertentu. 

Saat itu Tim Daninteldam Jaya telah nembututi mobil tersebut mulai dari Bantar gebang Bekasi Hingga sampai di terminal Cileungsi, guna mencari tau tujuan pengiriman Gas LPG tersebut. 

Saat dihentikan oleh Tim dari Daninteldam Jaya, Petugas langsung menanyakan Gas LPG tersebut milik siapa dan akan dibawa kemana. 

Saat ditanya oleh Petugas, Sang Sopir mengaku bahwa Gas LPG tersebut Punya seseorang yang bernama (Sitompul). 

Kericuhan Sempat terjadi saat terduga Pemilik datang ke lokasi dengan Membawa 7 orang , Saat itu juga salah satu dari 7 orang tersebut membawa kabur Mobil Muatan Gas LPG 3kg Sebanyak 300 tabung. tanpa pikir panjang Tim Daninteldam Jaya langsung Mengejar Mobil tersebut dan berhasil diamankan Kembali. 

Tanpa Pikir Panjang Tim Daninteldam Jaya langsung menggiring Mobil berisi 300 Tabung Gas LPG 3kg Ke dalam Mako Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Guna Penyidikan lebih lanjut, karena di sinyalir Pemilik barang tersebut selama ini dikenal kuat tidak Tersentuh Oleh Hukum dan di Duga ada Oknum Aparat Yang Membackup Usaha Tersebut. 

Ditentukan dalam UU Pasal 55 UU Migas, Terkait penyalahgunaan Niaga atau Pengangkutan Gas bersubsidi, Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Gas Subsidi diluar ketentuan atau Wilayah Penugasan dapat Dipidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda sebanyak Rp. 60 Milliar. 

Pasal 53 UU Migas, terkait kegiatan usaha tanpa ijin di wilayah tertentu, Melakukan kegiatan Niaga atau Pengangkutan tanpa izin sah di Suatu Wilayah dapat dikenakan Pidana Penjara 3 hingga 4 Tahun dan Denda sebesar Rp. 30 - 40 Milliar. 

Disisi lain Warga masyarakat sangat dirugikan dengan adanya Peredaran Gas LPG 3kg diluar zona tesebut, karena menimbulkan Kenaikan Harga dan Kelangkaan Pada Gas LPG tersebut. 

Sampai Berita ini diterbitkan, Belum ada keterangan lebih lanjut dari Polsek Cileungsi terkait tertangkapnya Pemain Gas LPG 3kg di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Masyarakat berharap Aparat Hukum Dapat Bertindak Tegas terhadap Pemilik usaha Gas LPG 3kg Tersebut.

Red (Ag) . 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka