Kejaksaan Negri Kabupaten Tanggerang Menetapkan Kepala Pusat PKBM Sebagai Tersangka.


[Kejaksaan Negri Kabupaten Tanggerang Menetapkan Kepala Pusat PKBM Sebagai Tersangka.]

TANGGERANG-INFONEWS TERKINI. 

Kejaksaan Negri Kabupaten Tanggerang , Banten menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negri ku, Kidon Ginting (58) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional. 

Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan kesetaraan Periode 2023-2025 , terancam Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara. Kepala Kejari Kabupaten Tanggerang (Wahyudi Eko Husodo) di Tanggerang Mengatakan, bahwa terhadap Tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

" Atau Ancaman Hukuman itu Maximal 2 Tahun" katanya. 

Ia mengatakan penetapan Tersangka Korupsi ini berkaitan dengan adanya Data Anggaran BOP yang dikucurkan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

"Ada beberapa Siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan Anggaran yang telah diberikan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah "ungkapnya.

Mrnurutnya, sebagai pihak yang Bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negriku di Wilayah Kosambi, Kabupaten Tanggerang, Kidon diduga melakukan Manipulasi Data Siswa selama Periode 2023-2025.

Namun Penyidik belum mengungkap jumlah Siswa yang diduga Fiktif, karena masih menjadi bagian dari Materi penyidikan dan akan dibuktikan saat Persidangan. Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tanggerang (M.Arsyad) menambahkan, bahwa dalam Perkara Korupsi tersebut, kerugian Keuangan Negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 2 Milliar. Namun nilai tersebut masih menunggu hasil Audit untuk memastikan jumlah kerugian Negara.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka