SPBU Golf Sawangan Depok Diduga Melayani pembelian Solar Bersubsidi Ilegal

DEPOK, INFONEWS Terkini. 

IMG-20240505-WA0043-picsay.jpg

Diduga keras Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Golf Sawangan bekerjasama dengan pelaku usaha ilegal Solar bersubsidi, hal tersebut diketahui dari keterangan salah seorang supir kepada tim media yang saat itu memantau aktifitas di SPBU yang beralamat di jl. Raya Muchtar Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat.

Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan cara berulang ulang membeli solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan roda empat Mitsubshi L 300 yang sudah di memodifikasi dengan membuat sebuah penampungan seperti kempu berukuran seribu (1000) liter di dalam boks mobil tersebut.

Saat dikonfirmasi supir mobil L 300 mengatakan bahwa pemilik atau bos mereka berinisial J. “Ini mobilnya bang J,” ucap supir yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu dilokasi yang sama dua orang yang mengaku sebagai koordinator aktifitas di SPBU tersebut mengatakan, ” ini milik J, saya selaku koordinator, saya warga asli sini, jadi kalau ada terjadi kericuhan saya yang menangani. Kita baru buka empat hari tapi sudah ada 60 wartawan ke sini, kita akomodir kok semua,” ucap A dan Jk yang mengaku sebagai koordinator di SPBU tersebut, Kamis (2/5/2024).

Perlu diketahui, saat ini pertamina tengah memoderasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. 

Sampai berita ini diterbitkan belum ada Klarifikasi dan keterangan dari pihak SPBU Sawangan Depok ataupun Pengusaha ilegal Solar Bersubsidi tersebut.

Red : Gesthan

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !