- Oleh Infonews871
- 24, Jul 2026
Purworejo INFONEWS TERKINi Pengadilan Negeri Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pwj. tahapan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim mengenai kondisi objek yang disengketakan
Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi objek sengketa dengan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Ricardo, SH didampingi staf Pengadilan Negeri Purworejo Dela, serta para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya Penggugat, Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III & Tergugat IV, serta BPN Purworejo.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim meninjau secara langsung letak, kondisi fisik, batas-batas, dan karakteristik objek sengketa. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek sesuai dengan dalil dan bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu mekanisme penting dalam perkara perdata, khususnya sengketa tanah dan bangunan.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, majelis hakim memperoleh gambaran faktual yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menilai alat bukti dan menyusun putusan yang objektif, adil, serta memberikan kepastian hukum.dan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Hasil dari Pemeriksaan Setempat selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara hingga putusan akhir.
Red. Pramono
Belum ada komentar.