Seorang Warga Diduga Menagih Hutang Dengan Arogan Dan Pengancaman,: Mendengar Aduan Warga Polsek Sadang Sigap Langsung Turun Ke Rumah Korban Pengancaman


 

 

KEBUMEN.  INFONEWS TERKINI                                E yang diduga warga desa Pucangan  kecamatan Sadang Kabupaten kebumen   diduga telah mengintimidasi dan melakukan tindakan yang tidak menyenangkan serta  pengancaman terhadap S seorang warga desa Wonosari kec Sadang Kabupaten  Kebumen pada Rabu (5/8/226) membuat geram publik,

Bermula dari jatuh temponya pembayaran cicilan kredit yang jatuh tempo harus dibayar dan biasanya keduanya saling berkomunikasi namun sehubungan S  alat komunikasinya rusak akibat handphone nya terjatuh  sehingga tidak berfungsi dan tidak bs dipergunakan untuk komunikasi 

Ketika E datang kerumah S namun secara kebetulan S sedang akan mengantar pesanan makanan kepada konsumen nya, namun E dengan arogannya memaki maki dengan kata kata kasar, sehingga membuat kegaduhan di rumah S dan sekitarnya.  

Perlakuan yang  tidak menyenangkan diduga  dilakukan oleh E tersebut akhirnya  pihak keluarga S segera memberitahukan slah satu keluarganya bahwa dirumah sedang ada seseorang yang menagih cicilan memaki maki dan mengancam akan menganiaya S.

Mendengar hal tersebut pihak keluarga korban (ssang Suami) mencoba meminta penjelasan atau keterangan terhadap E melalui sambungan telepon WhastApp pihak keluarga guna mendinginkan suasana, 

Bukan ditanggapi dengan baik oleh E,  namun ironisnya yang terjadi dengan sikap arogan E marah marah memaki maki pihak suami  S dengan perkataan yang tidak menyenangkan 

Atas peristiwa  tersebut  akhirnya pihak keluarga(suami)  dari S  mencoba menghubungi pihak kepala desa setempat pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 17:00 wib, namun berhubung kepala desa sedang berada di Kebumen kota belum pulang, maka akhirnya pihak keluarga mengambil sikap dengan  melakukan pengaduan kepada pihak APH  Polsek Sadang yaitu pihak Kapolsek dan Sat Reskrim Polsek Sadang Kebumen atas kegaduhan yang terjadi di rumahnya melalui sambungan telepon WhastApp.

Suami S  saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan "bahwa dirinya ditelpon oleh istrinya,  yang intinya sang istri memberitahu bahwa ia sedang di intimidasi dan diancam akan dipukuli.oleh E yang diduga warga Pucangan yang menagih utang dengan arogan.

keluarga merasa di intimidasi dan di ancam oleh seseorang yang menagih cicilan hutang kredit sebesar Rp 150 ribu lalu say coba berbicara dengan E, namun Ketika saya berusaha menanyakan.dan berusaha berdialog dengan E  tersebut, "saya tidak diberikan kesempatan bicara,  bahkan dengan nada arogan E pun  terus saja bicara kasar  memaki maki saya saat telpon masih tersambung.    "ini jelas jelas prilaku tersebut saya anggap sudah arogan.dan melampaui batas, "apa lagi saat E bertamu dengan sikap arogan bahkan melakukan pengancaman, terhadap S. "jelasnya.

Hal ini tidak bisa kami biarkan,  "sehubungan saya dalam perjalan dan jauh dari rumah , "maka saya bergegas berkoordinasi dengan pihak APH Polsek Sadang, menginformasikan terkait adanya kegaduhan di rumah, "terangnya.

 Namun. Alhamdulilah  Dua anggota jajaran dari unit Reskrim Polsek Sadang  dengan sigap langsung menuju rumah kami, usai mendapat pemberitahuan dari kami  melalui sambungan telepon, 

Ironisnya  setelah pihak Reskrim Polsek Sadang tiba di rumah S (istr)  ternyata oknum warga berinisial E tersebut sudah terlebih dahulu kabur dan pulang meninggalkan rumah S "jelasnya.

"Kami selaku keluarga  berharap agar pihak APH Polsek Sadang melakukan tindakan yang tegas kepada oknum warga inisial E  karena diduga  membuat gaduh melakukan intimidasi dan pengancaman kepada keluarga Kami,  "Ungkapnya.

"Siapapun.yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dirumah kami,  "apalagi dengan mengintimidasi keluarga kami serta melakukan pengancaman,      "maka,  "atas perbuatannya akan kami laporkan agar dapat diproses secara hukum, "Mengapa demikian karena agar tidak ada lagi Seseorang yang melakukan hal seperti itu di kepada siapapun dan dimanapun di wilayah kecamatan Sadang kebumen, sekali lagi saya tegaskan, atas perlakuan tersebut kami akan menempuh jalur hukum, sesuai aturan yang berlaku.Pungkasnya.

Selanjutnya menurut beberapa informasi yang didapat dari beberapa orang warga.

yang meminta untuk tidak disebutkan namanya saat di konfirmasi wartawan  hampir rata rata mengungkapkan hal yang sama bahwa,  "membenarkan apa yang dialami S, 

    Menurut sejumlah warga,  memang betul adanya E tersebut selalu saja sat melakukan penagihan pasti  seperti itu,

Menurut sejumlah warga ketika E kalau datang menagih cicilan maupun pinjaman sangat gahar dan mengeluarkan kata kata kasar, dan bikin gaduh, (iya pancen wong kwi prilaku ne kaya kwi terus, nek nagih, "telat sedina be Jan pol sadis e). "ungkap sejumlah warga kepada wartawan.

Sejumlah Warga sekitar lainnya saat dikonfirmasi wartawan juga mengungkapkan hal yang senada. Pancen E sering banget angger nagih kaya kwe,anger anger mesti nesu nesu Karo ngancem ngancem  ( memang  E. sering sekali kalo nagih seperti itu pasti arogan dan selalu mengintimidasi bahkan sering ngancam. "terangnya dengan nada kesal .

Sesuai undang undang yang berlaku Menagih utang dengan intimidasi dan pengancaman adalah tindakan ilegal dan dapat dipidana.  "Meskipun utang adalah kewajiban perdata yang wajib dibayar,    "hukum melarang keras segala bentuk kekerasan, ancaman, atau teror dalam proses penagihannya.

Hukum yang dapat menjerat pelaku atas penagihan dengan mengintimidasi dan melakukan pengancaman. dapat dijerat pidana berat berdasarkan Pasal 482 dan 483 tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, serta aturan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan Hukum dan Pasal Terkait Pasal 482 KUHP Baru (Pemerasan): Mengatur pidana penjara hingga 9 tahun bagi siapa saja yang memaksa orang lain menyerahkan uang atau barang (termasuk kendaraan) atau membuat pengakuan utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Pasal 483 KUHP Baru (Pengancaman): Menjerat pelaku yang memaksa orang lain dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia.Pasal 448 KUHP Baru: Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana penjara.

Selanjutnya, dihari yang sama, Pihak jajaran Reskrim  Polsek Sadang  , saat dikonfirmasi wartawan melaui sambungan telepon WhastApp menyampaikan,  "pihaknya sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan kepada pihaknya,   "maka dari itu kami langsung meluncur kerumah S yang dimaksud, 

Namun  Sesampainya kami di rumah S  penagih hutang yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengintimidasi serta melakukan pengancaman tersebut sudah pergi pulang dan tidak ada dilokasi.

  "Kami menghimbau kepada siap saja bahwa perbuatan seperti yang diduga dilakukan E tersebut jangan sampai terjadi kembali diwilayah Sadang, karena ini membuat gaduh lingkungan dan sudah melanggar hukum, 

Hingga berita ini diterbitkan sejumlah awak media terus memantau dan mendesak pihak APH Polsek Sadang Kebumen untuk menindak tegas terhadap E warga yang diduga melakukan intimidasi dan pengancaman dalam menagih hutang tersebut,  publik pun menunggu ketegasan dari pihak Polsek Sadang kebumen atas dugaan  intimidasi dan pengancaman yang dilakukan E kepada. S

Red  : infonews 871 Jateng & Tim


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka