Perjuangan Ibu Korban Pencabulan Cilacap Berbuah Manis, Tuduhan Keji Terbantahkan

CILACAP, INFONEWS -

Cukup lama TR menderita, selain kedua anak perempuan kecilnya menjadi korban pencabulan hingga rudapaksa oleh tentangga hingga suaminya sendiri, TR juga mendapat tuduhan keji, yaitu TR dibuatkan surat petisi yang ditandatangani 58 orang sekampungya beserta Kepala Desa setempat lantaran TR melaporkan para pelaku cabul ke Polresta Cilacap sejak  tahun 2019 seperti yang diberitakan sebelumnya, dengan judul

Perjuangan TR dalam mencari keadilan untuk anak-anaknya, kini menemukan titik terang usai dirinya menjalani 3 kali pemeriksaan kejiwaan di RSUD Banyumas, Provinsi Jawa Tengah berbuah manis setelah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa No. 445/1373, tanggal 26 Juli 2024. Yang menarangkan bahwa dirinya :

-Tidak ada gangguan persepsi (halusinasi)

-Tidak ada gangguan mood yang bermakna 

-Tidak ada gangguan proses pikir

-Subyek mampu menilai realita dengan baik 

-Subyek bisa melakukan aktifitas seperti biasa seperti orang pada umumnya

-Subyek bisa bersosialisasi dengan baik

Dengan kesimpulan 

Subjek tidak ada gangguan psikiatri yang bermakna,mampu bersosialisasi dan mampu menilai realita seperti orang pada umumnya, memiliki kecerdasan rata-rata, dan mampu bertanggung terhadap perbuatannya.

“Alhamdulillah Ya Allah, telah menunjukan kebenaran atas tuduhan keji dari mereka yang telah berbuat dzholim pada Saya disaat saya sedang menuntut  keadilan untuk anak-anak saya. " dari mulai keluargaku sendiri, RT, Kadus, hingga Pak Kades, oknum Polisi mereka kompak menyudutkan aku dengan Petisi gila itu,” kata TR.

TR pun berencana akan melakukan pelaporan kembali di Polresta Cilacap sesuai yang diminta oleh Polresta Cilacap usai laporannya ditolak lantaran adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Suaminya TR dan Petisi yang digunakan untuk menggugurkan laporan yang dahulu.

“Melalui Lembaga LSM Harimau ini saya meminta bantuan akan tetap menuntut mereka para pelaku Pencabulan dan rudapaksa saat anaku masih usia 2 dan 5 tahun serta peristiwa yang baru terjadi di tahun 2024,”

“Dan tidak sampai disitu, mereka yang telah membuat Aku menderita terombang-ambing mencari keadilan sampai ke Polda Jateng, sampai ke Istana hingga KPAI,LPSK di Jakarta itu semua terhenti, karena Saya dibuat kan petisi itu, mereka harus bertanggung jawab,” kecam TR.

Ketua LSM Harimau DPC Banyumas Gus Mujab mengatakan, sudah menjadi kewajiban kita bersama berbuat kemanusiaan, TR ini orang yang terkucilkan karena petisi tersebut, TR juga tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara sedang dia buruh rongksok yang dibuat sengsara oleh suaminya sendiri.

“LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju), orang seperti TR inilah rakyat yang wajib dibela meski dia tidak mampu membayar, dia menaruh harapan besar kepada lembaga kita.

Setelah kemana-mana TR mengadu dipatahkan dengan petisi gila itu, padahal mereka sendiri yang tidak waras alias gila, Tr akan kita dampingi sampai ke meja hijau,” imbuh Gus Mujab

“Rawe Rawe Rantas malang malang Tuntas itu. Itu smboyan Lembaga Kita tentu kita juga akan bekerjasama juga dengan DPC Cilacap,DPW Jateng, dan DPP untuk kelanjutannya,”ujar Gus Mujab.

Ratih /imam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !