- Oleh Infonews871
- 18, Jun 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Penyidik pada kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan Penetapan Tersangka terhadap YRW selaku Mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per, Juli 2025 sampai dengan Januari 2026,Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan dan atau Suap dan atau gratifikasi, Penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa Proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Kementrian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 sampai 2025.
Selain itu juga Penyidik juga melakukan penetapan Tersangka Terhadap RW selaku Dir. CV TAS atau Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, JSR , Selaku Dir. PT BKS dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Periode 2023 - 2025.
Terhadap Para Tersangka dilakukan Penahanan sejak hari Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Peran Tersangka YRW bersama sama dengan DP adalah melakukan pemerasan dan Menerima Suap Berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 Milliar Rupiah dari beberapa BUMN Karya dan pihak Swasta, terkait beberapa proyek.
Sedangkan Peranan RW dan JSR telah secara bersama sama dengan Tersangka lainnya melakukan Rekayasa Proyek Fiktif pada Periode 2023 - 2024 dengan kerugian Negara setidaknya lebih dari Rp. 16 Milliar rupiah.
Terhadap YRW tersangka Melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a,Pasal 128 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Terhadap RW dan JSR tersangka Melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis.Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam Penyidikan Perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 Unit mobil mewah, sejumlah uang Tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementrian PU, BUMN maupun Swasta. Saat ini penyudik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan Saksi, ahli keuangan Negara, dan Tersangka .
Serta melakukan Pelacakan dan Penyitaan Aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian Keuangan Negara.
Red (Ag).
Belum ada komentar.