- Oleh Infonews871
- 30, Mar 2026
PURBALINGGA INFONEWS TERKINI
Pelaku pengeroyokan korban (RAS) seorang warga RT02.RW 03 Desa Gumelem kecamatan Susukan),yang terjadi di wilayah RT 09./RW 03.desa Pelumutan kec Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa tengah pada (7 April 2026). Akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Purbalingga keluarga korban.
Menurut keterangan pihak keluarga korban bahwa semula (RaS) selaku suami yang sah mengetahui bahwa istri sahnya saat itu sedang bersama (RbP) seorang lelaki pacar gelapnya yang diduga sang istri berada rumah sang pacar gelapnya tersebut
Menurut keterangan saksi yang kala itu mengantar korban kerumah (RbP) untuk menjemput istri (RAs) saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa RAS(korban) saat itu berniat menjemput istrinya yang sedang berada dirumah pacar gelapnya.dan pada sebelumnya korban ia bersama (RAs) juga sudah berkoordinasi dengan pihak ketua RT 09/RW 03 setempat.
Namun ironisnya ketika RAS (korban) sampai dirumah RbP (pacar gelap istrinya), malah mendapatkan perlakuan yang sangat arogan dari pihak pacar gelap istri korban,
"Dengan arogannya korban diduga dianiaya oleh beberapa orang yang diduga kerabat pelaku (pacar gelap istri korban).
Akibat peristiwa tersebut maka pihak keluarga korban bergegas langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Purbalingga dengan beberapa bukti.
Berdasarkan pelaporan dari pihak korban atas terjadinya penganiayaan tersebut akhirnya pihak Polres Purbalingga telah memanggil beberapa saksi atas peristiwa tersebut, termasuk pihak RT setempat pun telah dimintai keterangan.
Pihak keluarga korban saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa atas sikap arogan pelaku yang telah diduga menganiaya korban.
"Padahal (RAs) datang untuk menjemput sang istri sahnya secara baik baik
"Bahkan pada sebelumnya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua RT setempat, (tempat tinggal pelaku /Pacar gelap istri korban).
Pihak keluarga korban berharap agar pihak polres Purbalingga bersikap tegas dalam penegakan hukum, "karena ini sudah jelas jelas tergolong kriminal.
"Kami sebagai warga negara hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Dan sekali lagi kami berharap agar pihak penyidik Polres Purbalingga bersikap netral dalam menangani kasus ini, "dan jangan terlalu lamban dalam mengambil keputusan. "Karena sudah jelas beberapa bukti yang kuat dan saksi yang cukup. bahkan saat perawatan medis pun juga di saksikan oleh pihak APH. "Harapnya
Pihak keluarga korban juga menambahkan "Dalam permasalahaj ini kami sekeluarga menunggu ketegasan dari pihak penyidik karena ini sudah di tangani oleh pihak polres Purbalingga
Karena kasus penganiayaan yang dialami RAS, "sudah kami laporkan langsung pada (7/4/2026) yang lalu.
"Sekali lagi kami keluarga korban menunggu ketegasan pihak penyidik tentunya sesuai harapan kami, "yaitu terduga pelaku yang menganiaya korban harus benar benar di tindak tegas sesuatu ketentuan yang berlaku, bahkan semua yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban juga harus di proses secara hukum, sesuai undang undang yang berlaku.
Sementara kasus penganiayaan ini sedang ditangani dan di proses oleh pihak Polres Purbalingga dan penanganannya sesuai prosedur dan SOP
Hingga berita ini diterbitkan beberapa awak media terus memantau dan memonitoring jalannya proses penanganan kasus penganiayaan yang dialami Korban (RAS) hingga tuntas.
Red : Tim telusur innews jateng
Belum ada komentar.