Diduga Bawa Senjata Tajam ke Rumah Warga, Anak Usia11 Tahun Ketakutan; Terduga Akhirnya Dipolisikan Ke Polsek Loano


[Foto: rekaman cctv saat mendatangi di rumah pelapor]

PURWOREJO INFONEWS TERKINI                    Seorang warga Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo,yang Didatangi oleh seorang warga yang diduga membawa Sajam, yang mengakibatkan.anaknya yang masih dibawah umur ketakutan dan mengalami trauma, 

Berdasarkan peristiwa tersebut seorang warga yang anaknya ketakutan dan trauma melaporkan seorang warga atas dugaan membawa senjata tajam ke rumahnya kepada Polsek Loano,  laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterbitkan oleh pihak Polsek Loano.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, peristiwa tersebut bermula ketika pelapor sedang berada di sekitar rumahnya pada Jumat (21/8/2026) pagi. Pelapor mengaku menegur seorang pengendara sepeda motor yang melaju dengan suara mesin keras dan dinilai terlalu kencang yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar   di jalan kampung.

Selanjutnya, Menurut keterangan pelapor saat ditemui wartawan mengungkapkan  bahwa,  "pengendara tersebut sempat meminta maaf,  lalu kemudian meninggalkan lokasi.

Namun ironisnya sekitar pukul 11.30 WIB, pengendara tersebut diduga kembali mendatangi rumah pelapor bersama seorang rekan lainnya.

Pada saat terlapor datang kerumah, Saat itu pelapor sedang tidak berada di rumah. Namun kedatangan dua orang tersebut kemudian diketahui oleh anak pelapor yang masih dibawah umur dan baru  berusia 11 tahun.

Dalam laporannya, pelapor menyebut, "kedua orang tersebut diduga membawa senjata tajam jenis samurai. 

 "Pelapor kepada wartawan juga mengungkapkan bahwa, "dugaan keberadaan senjata tajam tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar rumah pelapor.

Melihat seorang warga yang datang membawa Sajam  "akhirnya Anak pelapor kemudian menghubungi ayahnya melalui telepon dan menyampaikan kejadian tersebut dalam kondisi ketakutan.

Atas peristiwa itu, pelapor merasa khawatir terhadap keselamatan keluarganya dan selanjutnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loano untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Laporan tersebut diterima petugas SPKT II Polsek Loano pada 21 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam ke rumah warga hingga menimbulkan rasa takut pada anak.

Diketahui bahwa,            Mendatangi rumah orang sambil membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak dan tanpa alasan yang sah dapat dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, 

serta berpotensi berlapis dengan pasal ancaman kekerasan atau masuk rumah orang lain secara melawan hukum.

Aturan Hukum dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)Pasal 307 KUHP Nasional: Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara Kapolsek Loano saat di konfirmasi wartawan membenarkan dengan adanya laporan tersebut "Betul mas sudah ada pengaduan dari masyarakat   "Dan Pengadu atau Pelapor sudah dimintai keterangan. "Untuk masalah ini sedang dalam penyelidikan " ungkap Kapolsek Loano saat di konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini di rilis dan diterbitkan kasus ini masih ditangani pihak APH Polsek Loano dan masih dalam tahap penyelidikan.sejumlah wawk media terus memantau proses penanganan kasus ini.

Red   :  Mdy & tim


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka