Dunia Pendidikan Di Kabupaten Subang Jawa Barat Kembali Tercoreng Ulah Oknum Tenaga Kependidikan Akibat Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Dunia Pendidikan kembali tercoreng ulah oknum tenaga kependidikan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) di Kabupaten Subang Jawa barat, Sebut saja KDR oknum tenaga kependidikan di sekolah SMK-DM  ini adalah seorang laki-laki yang beringkah layaknya perempuan, bagaimana tidak dari penampilan fisik KDR ini memang sudah sepsial mengikuti trend zaman now, yang juga penyuka sesama jenis.

Awal terbongkar kasus ini bermula pada libur panjang Bulan Januari lalu, sebut saja RHN siswa Prodi Teknik. Bisnis Sepeda Motor (TBSM) RHN adalah putra dari bapak UMR dari desa Sukasari, kasus pelecehan ini kini sudah ditangani UNIT PPA Polres Subang Polda Jawa barat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala Sekolah SMK-DM mengatakan bahwa pihak sekolah sudah melakukan langkah terbaik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tenaga kependidikan tersebut dengan  memberhentikannya," Kami sudah mengambil tindakan, mengingat ini terkait pelanggaran profesi maka kami sudah memberhentiknnya dari instansi kami (SMK-DM red) dan kasus ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum Polres Subang dan kami juga sudah melakukan silaturahmi ke pihak korban siswa RHN putra bapak UMR dari desa Sukasari, Alhamdulilah semua sudah selesai, jadi biarlan hukum yang menindak lanjuti " ujar kepala sekolah.

Praktisi Biro Hukum LPKNI Deputi 1 Provinsi Jawa Barat Andriyanto .S.H., yang juga Ketua Satgas Pelajar Provinsi Jabar, mengatakan,Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.Lalu, pidana yang dikenakan terhadap oknum guru ditambah 1/3 karena:[5].

Andiyanto menambahkan jika pelecehan seksual fisik dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan pelecehan seksual fisik dilakukan terhadap anak, maka hukumannya akan di tambah sepertiga." Imbiuhnya.

red : inneewsTV

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !