Dugaan Penjegalan Awak Media di Banjarnegara: Praktisi Hukum Sebut Bentuk Pembodohan Demokrasi

BANJARNEGARA  INFONEWS TERKINI -

Tugas awak media adalah mencari dan  mengolah informasi agar isu benar benar akurat sesuai dengan kebenaran dan fakta yang ada, memadukan data primer dan data sekunder agar akurat, 

Namun berbeda yang terjadi  di wilayah kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara,  karena terjadi dugaan penjegalan atau upaya  menghalang halangi awak media dalam melakukan tugasnya oleh Oknum yang Mengatasnamakan Redaksi di pemberitaan online sangat tidak mendidik sebagai seorang jurnalis. 

Informasi tersebut yang di dapat dari salah satu Kepala Desa (Kades) yang tidak mau di sebutkan namanya,  tentunya masih di wilayah Punggelan saja,  ia mengatakan bahwa untuk menyeimbang kan dari Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Kecamatan Setempat,  memang untuk urusan awak media atau Pers, semuanya menjadi ranah salah satu oknum Wartawan senior bahkan mempunyai perusahaan Media yang cukup dikenal oleh sebagian masyarakat.

Menurutnya Memang untuk menertibkan, kami minta back up dari media orang sini, dan semua urusan wartawan sudah ada yang kami tunjuk dari FKP dan sudah komitmen dengan satu orang," Katanya Kades yang tidak mau di sebut nama nya, Sabtu (25/1/2025) yang lalu. 

Adapun untuk segala urusan yang menyangkut dengan Media dan LSM, di sampaikan kades tersebut sudah ada Media dan LSM yang di tunjuk. "Untuk urusan apapun, minta bantuan bawa proposal atau bentuk sumbangan ke Desa, dari Media yang sudah Mou sama kita begitupun LSM juga sudah ada yang bekerja sama dengan Kita, " Imbuhnya. 

Dalam hal ini Pengamat dan Praktisi  Hukum dan Sosial Harmono, SH, MM, CLA  menyampaikan,  kapasitas dan kapabilitas peran Media dan LSM dalam segi sosia kontrol yang menjegal media lain masuk disalah satu wilayah  adalah bentuk pembodohanl. 

Menurut Harmono hal ini sepatutnya Wartawan tak sekadar mewartakan peristiwanya saja, dengan naluri jurnalistik nya,  namun mempunyai misi penting mencerdaskan bukan membodohkan , 

Para insan pers yang ditugaskan atau 'ngepos' dengan meminta informasi serta menggali data keterangan sekunder maupun  primer,  "sebagai wujud pilar demokrasi seperti halnya menelusuri tentang tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan senantiasa menggali lebih dalam berbagai kasus  lebih mendalam,  "sehingga setiap berita yang diwartakan ke publik syarat dengan edukasi pencegahan hingga penindakan korupsi yang tepat, cepat, terukur, dan efisien," ucap Harmono. 

Adanya Peran Pers dan LSM yang mengontrol media lain untuk tidak menggali informasi karena wilayah tersebut  sudah ada kerjasama dan sinergitas adalah bentuk pembodohan terselubung, tegas Harmono.

Harmono, SH, MM, CLA juga menambahkan Sepanjang awak media atau insan pers, tersebut, dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, maka saya kira oknum tersebut  tidak boleh  melarang,

Melarang tugas jurnalis sama saja menghalang-halangi tugas pers, sepanjang insan pers beriktikad baik dalam tigas jurnalistik.  maka yang melakukan penjegalan melanggar UU PERS, masa redaksi melanggar, "kata Harmono 

Lebih lanjut Harmono, SH, MM, CLA juga mengatakan peran pers sebagai pilar demokrasi sudah sangat tepat sebagai sosial kontrol  demokrasi di republik ini lebih - lebih dalam tata kelola pengawasan pemerintah desa maupun di tingkat kabupaten dan propinsi bahkan ditingkat pusat, yang bersih dari korupsi."Masih  kata Harmono 

Seiring perjalanan waktu, pers memberikan andil nyata dalam mewujudkan tujuan negara, maupun pembangunan yang bersih termasuk tata krlola dana desa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Adanya informasi penjeglan redaksi kepada insan pers perlu dicurigai dan dapat dikatakan melenceng dari koridor kaidah jurnalustik yang sebebarnya. 

"Perlu dicatat, ruh demokrasi sejatinya adalah keterbukaan dan transparansi, jangan sampai pers main mata kongkalikong, yang seyogyanya menjadi energi untuk terus menggelorakan semangat demokrasi dan semangat anti korupsi termasuk LSM. 

Disini lah salah satu peran besar pers, yakni ikut memonitor dan menjaga transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan sistem tata kelola pemerintahan  Desa  tersebut yang baik  agar selalu baik untuk menutup peluang atau celah terjadinya korupsi, 

"Penjegalan Insan pers terhadap awak media lain adalah bentuk terselubung kongkalikong bentuk pembodohan, "Pungkas Harmono, SH, MM, CLA.

Red :  Innews Jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !