Bersama Dua 0rang Warga Sipil, Seorang Oknum Anggota TNI Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

CILACAP INFONEWS TERKINI -

Mestinya setiap anggota TNI, harus memahami, mengindahkan dan Taat serta tunduk terhadap setiap poin yang tertuang dalam 8 Wajib Pokok TNI :

"Senantiasa menjadi contoh dalam sikap & kesederhanaan (poin 5), Tidak sekali-kali merugikan rakyat (poin 6), dan Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat (poin 7) serta Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya (poin 8) ".

Ironisnya, sebagai seorang anggota TNI, ESW, yang sekarang berdinas di KANMINVETCAD  IV-03, Jalan Jendral Sudirman No.37, Cilacap dengan dibantu 2 orang warga sipil (DAA & MWI) secara sengaja berani melakukan dugaan tindak pidana "Penipuan dan Penggelapan" 1 (satu) unit mobil L-300, dengan spesifikasi, No.Pol. R.8117 K, No.Rangka : MK2L0PUMZPJ008874, No.Mesin : 4N14UAS0656, Warna : Hitam, Type : L300PUFB-R (4×2) M/T, Merk : Mitsubishi, STNK : a/n Paryati, Jalan Damar No.170, RT.006 RW.009, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang awalnya dikuasai/diperolehnya melaluhi gadai pada 09 agustus 2024 dari BS, Jalan Turi No.11, RT.01 RW.03, Lomanis, Cilacap Tengah sebesar rp.45.000.000, yang secara nyata terbukti merugikan dan menyakiti hati rakyat serta mempersulit kehidupan orang lain.

Pasalnya, meski uang gadai sudah dikembalikan, namun hingga sekarang (sudah 4 bulan lebih) mobil tersebut belum juga dikembalikan, menyusul dirinya selalu berkelit bilamana diminta pertanggung-jawaban bahkan kemudian meminta tebusan sebesar rp.60 juta, tatkala korban ingin mobilnya dikembalikan.

Padahal, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 26/11/2024, yang ditanda tangani oleh BS (pemberi uang) dengan MWI (penerima uang) dengan disaksikan oleh Sutinah, menegaskan bahwa telah terjadi kesepakatan atas "Penebusan" kendaraan Mitsubishi L300 PU dengan perincian :

- transfer BCA, dengan Nomor Rekening 0961038323, a/n Muhamad Wayudi Irawan sebesar rp.30.000.000 (21/9/2024).

- transfer BCA Nomor Rekening 3580340481, a/n Doni Anjar Atmoko, sebesar Rp.10.000.000,- (23/09/2024)

- transfer BCA, Nomor Rekening 0460966761, a/n Eko Setio Widodo, sebesar rp.5.000.000,- (28/08/2024).

Hal tersebut mencuat sebagaimana pernyataan BS, selaku korban kepada Awak Media  tatkala dikonfirmasi dikediamanya (selasa, 21/01/2025).

"Pada bulan Agustus 2024, saya mendapat order beras dari Lapas Nusakambangan, namun karena kekurangan modal, sehingga pada tanggal 09 Agustus 2024, saya menggadaikan mobil L-300 kepada ESW sebesar rp.45 juta, melaluhi MWI dan DAA (keduanya maklar), "katanya seraya menjelaskan jika mobil tersebut miliknya yang dibelikan oleh Paryati, a/n STNK, selaku ibu kandung-nya.

Namun, sampai sekarang mobil belum juga dikembalikan, padahal uang tebusan gadai sudah saya kembalikan beberapa bulan yang lalu.

Lebih lanjut BS menjelaskan bahwa dulu, tatkala datang ke rumahnya, ESW bersama MWI & DAA, sementara yang mengambil & membawa unit mobil itu adalah ESW.

Bahkan berdalih tidak membawa uang sehingga saat itu ESW meminta ijin membawa untuk menunjukan mobil kepada istrinya dan berjanji klo uang pembayaran akan di transfer ke Rekeningku, seraya menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan sekaligus menegaskan jika dirinya seorang anggota TNI.

"Karena dia anggota TNI, "kata BS menegaskan, "sehingga saya percaya dan mengijinkanya membawa mobil tersebut, meski tanpa meninggalkan uang sepeser-pun dan terbukti selang beberapa hari dia-pun mentransfer uang sebagaimana yang telah disepakati, "paparnya.

Dijelaskanya, jika STNK asli mobil itu masih dipegang dan sampai sekarang tidak di ambilnya.

Tak heran, dirinya sangat menyayangkan karena perilakunya tidak mencerminkan sebagai anggota TNI, bahkan sangat mencoreng kridibilitas serta harga diri dan kehormatan corp TNI di mata rakyat.

Untuk itu dirinya berharap agar para pimpinan TNI, baik Komandan Kanminvetcad IV-03 Cilacap, Dandim 0703, Danrem-071, Pangdam lV Diponegoro hingga Panglima TNI, berkenan untuk membantunya dengan melakukan tindakan yang tegas, terukur dan berkepastian secara hukum demi terwujudnya rasa keadilan bagi dirinya selaku anggota masyarakat, mengingat rakyat harus di lindungi bukan dijadikan objek untuk dirugikan apalagi ditipu dan dimanfaatkan, karena TNI lahir dari, oleh dan untuk rakyat.

"Dalam hal ini, saya tidak akan mencari keuntungan pribadi, apalagi sampai merugikan pihak mana-pun.

Namun, mengingat kewajiban untuk mengembalikan uang gadai sudah saya penuhi, maka hak saya (mobil) harus secepatnya dikembalikan, "paparnya seraya menegaskan, "terlepas dari sangsi disiplin maupun hukum, yang harus ditegakan, sebagai rakyat kecil, saya tidak neko-neko dan berharap agar mobil kembali "titik", "tegasnya.

Mengingat, meski sudah berulang-kali dilakukan pertemuan (mediasi/negosiasi), bahkan sampai terlahir Surat Pernyataan tanggal 06/12/2024 yang di tanda tangani oleh MWI yang mengakui telah menerima uang penebusan mobil sebesar rp.30 juta, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan tiap kali meminta pertanggung-jawaban terkesan dirinya selalu disepelekan/tidak di anggap.

Terbukti, meski dalam surat tersebut MWI akan mengembalikan uang itu paling lambat pada 6/1/2025.

Faktanya sampai tanggal yang ditentukan, dia kembali ingkar janji, "pungkasnya.

Sayangnya, tatkala hendak dikonfirmasi dikantornya, berdasarkan informasi dari Heri (anggota Kanminvetcad lV-03 Cilacap) diketahui ESW sedang Dinas luar.

Sementara tatkala ditanyakan tanggapanya, dirinya berkelit berdalih takut salah mengingat itu bukan ranahnya, terrlebih menurutnya, tindakanya itu diluar aktifitas dinas.

Namun demikian, dirinya berjanji akan segera melaporkan/berkordinasi dengan pimpinan untuk segera ditindak-lanjuti.

Diharapkanya, masalah ini tidak berkepanjangan dan bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan

 

Red : (503L170).

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !