KARAWANG INFONEWS - Diduga, akibat sangat lemahnya pengawasan dari dinas dan pihak terkait, mengakibatkan terus marak dan bermunculan proyek-proyek siluman, salah satunya pekerjaan proyek pembangunan turap di dusun peundeuy desa Cicinde utara kecamatan Banyusari kabupaten Karawang Jawa barat.
Proyek turap yang kebetulan berada dipinggir Jalan raya tersebut menjadi sorotan dan menuai pertanyaan para warga, pasalnya proyek pembangunan yang berlokasi dipinggir jalan raya tepatnya di dusun Peundeuy desa Cicinde utara ini.
Tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi terhadap publik.
Demi fungsi dan melakukan tugas beberapa wartawan, jum'at 15/07/2022 lakukan sosial control. Datangi lokasi untuk mengetahui proses pelaksanaan pembangunan proyek turap tersebut.
Setelah sampai dilokasi rekanan awak media bertanya kepada seorang kuli.
Saat ditanya terkait papan nama proyek, kuli yang tidak mau disebut namanya menjawab. "kalau masalah papan nama proyek langsung saja tanyakan ke Pihak pemborongnya saya cuma kuli biasa. "Katanya.
Seperti diketahui bersama dalam undang -undang keterbukaan informasi publik (KIP) no 14 thn 2008 dan Perpres no 54 thn 2010 dan juga no 70 thn 2012.
dalam undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang dimana memuat informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu lamanya pekerjaan, jumlah besar anggaran beserta sumber anggarannya
Lebih lanjut, "terpampangnya papan informasi proyek dilokasi, merupakan suatu implementasi azas transparansi publik, sehingga warga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi progres pelaksanaan pembangunan proyek turap tersebut.
Agar berimbangnya suatu pemberitaan, salah satu rekanan awak media hubungi Bo selaku mandor melalui via chat whatsapp. "Menanyakan terkait papan informasi proyek dimaksud.
Mohon ijin pak kenapa proyek turap di desa Cicinde utara tidak ada papan nama proyeknya ?....
Namun Bo tidak membalas malah menonaktifkan HP nya.
Agar lengkapnya pemberitaan awak media coba mintai pendapat camat Banyusari Drs Iwan ridwan F. Menurut camat Banyusari saat menjelaskan.
"Sebagai pemerintah terkait dengan fungsi dan tugasnya secara umum. Sesuai ketentuan bagaimana bangunan itu harus dibangun. pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa harus mengetahui dengan adanya proyek pembangunan di wilayahnya.
"Meskipun tidak dilaporkan secara tertulis ataupun lisan pemerintah kecamatan maupun desa wajib tahu hal itu, kemudian terkait dengan fungsi pengawasan disetiap proyek itu tentunya ada petugas pengawas dilapangan begitupun pemerintah dari kecamatan maupun desa perlu melakukan pengawasan itulah yang dimaksud fungsi pemerintahan secara umum, kita wajib menanyakan ini proyek darimana, siapa dan bagaimana. jika terjadi adanya kesalahan pemerintahan desa maupun kecamatan wajib memberikan teguran dan insa Alloh dengan adanya aduan ini, nanti akan kita tindaklanjuti dengan melaporkan ke dinas yang berkaitan. "jelasnya.
Red by innews
Komentar
Belum ada komentar !