Kejagung Menetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.


[Kejagung Menetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) Menetapkan Pengusaha Nurman Herin sebagai Tersangka baru dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nurman diduga turut serta dalam kasus dugaan TPPU yang telah lebih dulu menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) , Rudi Margono, mengatakan  , penetapan tersangka terhadap Nurman Herin itu didasarkan pada kecukupan dua Alat Bukti. 

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua Alat Bukti, dari Tim 9 menetapkan Tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang", kata Rudi kepada para Wartawan di Gedung Kejagung, Kamis (30/07/2026). 

Rudi menjelaskan, sebagai Tersangka, nantinya Nurman akan ditahan dirumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

" Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan ", Tutup Rudi kepada wartawan.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka