WONOSOBO INFONEWS - Merasa dirugikan Nasabah koperasi Karomah akan lapor ke Polisi Merasa dirugikan nasabah koprasi Karomah atas nama Pwt akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Pada saat di temui wartawan korban Pwt mengatakan bahwa dirinya tak terima dengan kejadian ini, " saya pinjem uang dengan nominal100 juta ke koperasi dengan perjanjian 2 tahun pada tgl 23 mei 2016 akan tetapi korban di gugat di pengadilan Wonosobo di putus denda harus bayar 250 juta untuk itu saya merasa di rugikan sama koprasi tersebut saya merasa di rugikan untuk itu saya akan melaporkan kerugian saya yang gak sesuai dengan perjanjian awal saya, saya merasa keberatan akan saya tuntut koprasi tersebut," ucapnya.
Saya pinjam 100 juta ko bisa harus bayar 250 juta di mana ke adilan itu saya masyarakat biasa minta tolong tertibkan koprasi itu supaya gak terjadi sama masyarakat lainnya ini contoh koperasi yang gak punya hati nurani bukankah koperasi itu untuk membantu masyarakat supaya meringankan untuk modal usaha buakan cari ke untungan semata mungkin ini salahsatu nasabah yang merasa di rugikan sama koprasi
Harusnya koprasi lebih bijak jangan seperti rantenir semaunya aja gak mikir masyarakat yang di rugikan, untuk itu saya mohon ke pemerintah Wonosobo terutama INDAKOP, tolong di cek koperasi seperi ini jangan sampe ada korban lainnya," imbuhnya.
Red by awan.
Komentar
Belum ada komentar !