K, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Oleh Kejari Banjarnegara


BANJARNEGARA   INFONEWS TERKINI                 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan atas tindak pidana korupsi pada PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit.

Penyidik Kejari Banjarnegara dalam  menetapkan K sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam perkara ini, Tersangka K disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah,  dengan UU No. 20 Tahun 2001. dan Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil laporan  Pemeriksaan Khusus dari pihak Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, perbuatan dugaan korupsi pada PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit periode tahun 2017 s.d. 2023 ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.688.409.900,00 (enam miliar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).

Guna kelancaran proses penyidikan dan pertimbangan subjektif maupun objektif sesuai hukum acara pidana,akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka  selama 20 (dua puluh) hari ke depan,      "terhitung sejak tanggal 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banjarnegara.

Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk dari keseriusan Kejari Banjarnegara dalam mengusut tuntas berbagai indikasi penyimpangan keuangan publik. 

Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Red :  Madya jateng


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka