SLEMAN - INFONEWS TERKINI - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, membuka kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kebupaten Sleman. Dilaksanakan pada Selasa (7/11) di Aula Lantai 3 Kantor Setda Sleman, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan 86 Kalurahan se-Kabupaten Sleman.
Wakil Bupati Danang menilai, pelaksanaan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Dengan kegiatan ini, Danang berharap tak sekadar mengedukasi masyarakat, namun juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pada kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kondisi yang kita harapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang,” jelas Danang.
Danang menyampaikan, Pemkab Sleman membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan ruang di Kabupaten Sleman. Untuk langkah selanjutnya, juga dilakukan identifikasi apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. Langkah ini dilakukan dalam bentuk teguran dan langkah-langkah penertiban, baik penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPTR Sleman, Basuki, menyampaikan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Basuki menambahkan, penyelenggaraan agenda ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman, dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang. Dengan mengundang pamong kalurahan, diharapkan informasi ini dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
“Secara khusus sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang,” papar Basuki.
Editor : Wg
Red : Suharmanto
Komentar
Belum ada komentar !