Unit Reskrim Polsek Kebasen melakukan pemanggilan saksi untuk diminta keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan

[Unit Reskrim Polsek Kebasen melakukan pemanggilan saksi untuk diminta keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan]
1000433577.jpg
Surwan

1000433576.jpgBANYUMAS-INFONEWS-TERKINI-Merujuk, surat dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Resort Kota Banyumas, Sektor Kebasen, Jalan PUK 30 Kebasen 53172, tanggal 14 maret 2025, dengan No.Pol : B/22/lll/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Perihal : Klarifikasi, yang ditanda tangani oleh AKP. AGUS ROKHIM, Kepala Kepolisian Sektor Kebasen, selaku Penyidik, NRP. 69080476, yang ditujukan kepada Riwan dan Surwan, warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa-Tengah.

Dengan dasar : Pasal 1 ayat (5), pasal 4, pasal 5 ayat (1) huruf a KUHP dan Undang-Undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 (angka 5 dan 6), pasal 20, pasal 21, pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor : 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara di lingkungan Polri serta Laporan pengaduan An.SUSI SETIONINGSIH, tanggal 7 maret 2025, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, maka mengundang keduanya agar pada hari : senin, tanggal : 17 maret 2025, hadir di ruang Unit Reskrim Polsek Kebasen untuk memberikan keterangan/klarifikasi sebagai saksi, dengan menemui AIPTU JAMALI, NRP. 68100084, selaku Kanit Reskrim Polsek Kebasen atau BRIGADIR HENDWI PRIAGUNG, NRP. 93050470.

Hal tersebut dibenarkan oleh AKP. Agus Rokhim, melaluhi Aiptu Jamali, tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya (senin, 7/3/2025).

"Memang telah kita agendakan, hari ini  memanggil Riwan dan Surwan, untuk di minta keteranganya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Penipuan, yang dilaporkan oleh bu Susi, sehubungan dirinya mengalami kerugian sebesar rp.120 juta, "paparnya.

Lebih lanjut Jamali menjelaskan, jika keduanya disinyalir mengetahui dan terlibat secara langsung dengan perkara penipuan yang dilaporkan ini, karena pada awalnya mereka merupakan delegasi/penghubung terjadinya penyerahan uang yang merugikan pelapor, menyusul selaku polisi tentunya harus melayani pelapor dan sekaligus berusaha melindungi terlapor.

Menanggapi pernyataan Jamali tersebut, tatkala dikonfirmasi di ruang tunggu Polsek Kebasen, mereka berdua mengelak dan menolak secara tegas.

"Klo kami dipanggil untuk di minta keterangan sebagai saksi berkaitan dengan uang rp.120 juta, maka perlu kami tegaskan bahwa pemanggilan itu "salah alamat", mengingat kami berdua justru tidak tahu-menahu sama sekali, "sanggah mereka seraya menegaskan, "yang mestinya dipanggil dan di minta keterangan sebagai saksi adalah Suwarso dan Agus Jembrang, "tegasnya.

Pasalnya, selain keduanya mendapatkan fee @ rp.1 juta, sekaligus merekalah yang tahu persis (melihat, mendengar dan mengalami secara langsung) berkaitan dengan penyerahan pinjaman uang tersebut dari Kosim kepada Susi.

Bahkan beredar rumor justru keduanyalah yang menyuruh Susi untuk meminjam uang tersebut ke Kosim,.

"Namun sebagai bukti selaku warga negara yang patuh terhadap hukum, kami tetap datang ke Polsek Kebasen dan siap untuk memberikan keterangan yang nyata dan apa adanya.

Sayangnya, meski sudah menunggu cukup lama, namun karena pak.Kanit ada kepentingan yang harus meninggalkan kantor, sehingga kami kemudian disuruh pulang.

Harapan kami, perkara ini harus di usut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai di plintir apalagi ditunggangi oleh kepentingan pribadi, "tandasnya.

Lebih lanjut keduanya membeberkan alasanya berkaitan dengan tindakanya menemui dan bermaksud meminjam uang kepada Kosim, "karena diakuinya, pada H-1 (siang) dalam pilkades Cindaga, mas Andi selaku calon sudah kekurangan dana, sehingga mengintruksikan kami selaku team sukses menjadi delegasi untuk mencari pinjaman uang sebesar rp.100 juta.

Hanya masalahnya, karena mungkin tidak percaya sehingga waktu itu Kosim langsung menolak.

Ironisnya, pada malam harinya, tanpa sepengetahuan kami, justru Kosim meminjamkan uang sebesar rp.120 juta kepada Susi karena dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 1 minggu.

Namun faktanya, sampai tiba saatnya sesuai waktu yang dijanjikan, tatkala Kosim menagih janjinya, ternyata Susi tidak bisa mengembalikan uang tersebut, sehingga kemudian menjadi awal pemicu terjadinya perkara tersebut.

"Sebenarnya, bisa saja mas Andi mengelak dari tanggung-jawab, karena pendistribusian uang tersebut kepada masyarakat tanpa adanya bukti dan saksi, menyusul mas Andipun tidak melihat apalagi menerima uang tersebut.

Namun dengan kebesaran jiwanya, demi menjaga kondusifitas dan harmonisasi kehidupan masyarakat, sehingga kemudian mas Andi tetap bertanggung-jawab dengan memberikan jaminan SPPT Tanah milik keluarganya, sebagai indikatornya.

Namun sekarang, "mereka berdua mengingatkan, "perlu di ingat & di sadari, mas Andi sudah meninggal dunia, sehingga menjadi sebuah kenaifan tatkala perkara ini justru kemudian baru dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kebasen.

Diharapkanya, dalam perkara ini, masing-masing pihak bisa meletakan "EGO", dan tidak terprovokasi oleh pihak manapun, apalagi sampai mencari pembenaran pribadi, terlebih bersemangat untuk men-justifikasi orang lain, mengingat semuanya adalah tetangga, saudara dan satu desa.

"Janganlah sombong dan besar kepala, karena di atas langit masih ada langit".

Jauhkan-lah diri dari merasa benar dan paling hebat hanya karena memiliki  banyak uang, agar tidak terjebak dalam lingkaran bangga yang membuatnya buta,  karena perkara yang dilaporkan-nya itu, diyakini belum tentu benar adanya, sehingga berpotensi untuk dilaporkan balik, "paparnya.

Ditegaskanya, manusia itu tidak ada yang sempurna, ada kelebihan dan kekuranganya masing-masing.

Ibarat dua sisi dalam satu keping mata uang, "bertolak belakang, namun tetap bersatu dan tidak bisa terpisahkan. 

"Sebelum terlanjur melangkah terlalu jauh untuk menempuh jalur hukum, pikirkan & pertimbangkan terlebih dulu secara matang.

Mengingat tindakanya itu bukanlah sebuah pencapaian yang musti dibanggakan, "pungkasnya - (503L170).

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !