Kasat Lantas Polresta Sleman buka Suara terkait, Penetapan Tersangka kepada Hogi, Ini Penjelasannya.


[Kasat Lantas Polresta Sleman buka Suara terkait, Penetapan Tersangka kepada Hogi, Ini Penjelasannya.]

1001804617.png

SLEMAN - Infonews Terkini. 

Kasat Lantas Polresta Sleman buka Suara terkait, Penetapan Tersangka kepada Hogi, Ini Penjelasannya. 

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menegaskan, bahwa penetapan Hogi sebagai Tersangka bukan keputusan Emosional, melainkan hasil rangkaian proses Hukum. 

pemeriksaan dimulai dari Saksi, Keterangan Ahli hingga gelar perkara, Polisi menyebut Unsur Pidana sudah terpenuhi sehingga status Tersangka di sematkan kepada Hogi sebagai Pengemudi Mobil. 

"Kami tidak memihak Siapapun", lalu Hukum diabaikan, bagaimana dengan dua orang yang Meninggal? " Ujar AKP Mulyanto. 

Sementara, Kapolresta Sleman KOMBES Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, Polisi sudah menempuh Upaya Restorative Justice dalam menyelesaikan Perkara tersebut. 

" Meski Penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui Masing - masing penasihat Hukum, Kesepakatan Damai belum berhasil fi capai " , Kata KAPOLRESTA Sleman, (24/01/2026). 

Menurutnya dalam menangani kasus ini pihak Kepolisian telah menjalankan sesuai Prosedur, Mulai dari olah TKP, pengumpulan Barang bukti, Pemeriksaan Saksi hingga Gelar Perkara. 

" Penyidik telah menyerahkan Tersangka, berikut Barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya " , Ungkap Kombes Edy. 

Pernyataan yang diberikan Oleh Pihak Polresta Sleman kepada Awak Media, Justru Memantik Pertanyaan Publik, Sebab di mata masyarakat, Hogi adalah sebagai pihak yang mengejar Pelaku kejahatan, Bukan yang memulai Masalah. 

namun di sisi lain, Polisi menekankan Bahwa Fokus perkara adalah kecelakaan lalu lintas yang berujung dua korban jiwa, bukan latar belakang siapa yang mengejar siapa, Ungkap Kasat lantas Polresta Sleman. 

Atas Dasar itulah, pihak Polresta Sleman, Hogi dijerat pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, tentang kelalaian yang Menyebabkan kematian, Serta Pasal 311 , terkait perbuatan mengemudi yang dianggap membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman Hukuman hingga 6 Tahun penjara, Ucapnya.

Red (Athan) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka