Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan

[Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan]

KUANSING-INFONEWS-TERKINI-Sidang praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, terkait keabsahan status tersangkanya kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, terpaksa diundur hingga 24 Maret 2025 karena Polres Kuansing, selaku termohon, belum menyelesaikan nota pembelaan.

Penundaan ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa Polres Kuansing belum siap menghadapi gugatan ini? Apakah ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun pembelaan?

Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023 dalam kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 jo. Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Namun, Aldiko melalui tim kuasa hukumnya, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kuansing, karena dari data yang dimiliki, Aldiko putra saat itu melakukan pembelaan terhadap salah seorang warganya yang melakukan steking di kebun miliknya yang telah memiliki surat- surat yang jelas.

Kegagalan Polres Kuansing dalam menyiapkan tanggapan hukum yang seharusnya sudah siap sejak awal menimbulkan spekulasi. Apakah penyidik tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan status tersangka Aldiko? Atau ada prosedur yang diabaikan dalam proses penyelidikan?

Kuasa hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda S.H, M. H dan tim.menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan. “Kami akan mematuhi proses hukum dan keputusan hakim. Namun, penundaan ini memperlihatkan adanya indikasi ketidaksiapan penyidik dalam mempertanggungjawabkan keputusan mereka,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Aldiko sebagai tersangka, mengapa penyusunan nota pembelaan memakan waktu lebih lama?

Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Maret 2025, dengan harapan Polres Kuansing telah siap memberikan jawaban yang jelas dan tidak kembali mengulur waktu. Jika penundaan terus terjadi, bukan tidak mungkin publik akan semakin meragukan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Red: Madya innews infonews871

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !