Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka: Ketika Kekerasan Dipertontonkan di Mimbar Agama


Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka: Ketika Kekerasan Dipertontonkan di Mimbar Agama

 

TANGGERANG-INFONEWS TERKINI-  02 Februari 2026 — Hukum kembali dipaksa berhadapan langsung dengan figur yang selama ini kerap tampil garang di ruang publik. Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perampasan ponsel terhadap seorang anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU). Kali ini, dalih dakwah tak lagi cukup untuk meredam sorotan.

Peristiwa ini bukan terjadi di lorong gelap atau sudut kriminal, melainkan di acara keagamaan pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser yang datang sebagai jemaah—bahkan berniat bersalaman—justru dilaporkan ditarik ke dalam ruangan, dikurung, lalu dihajar secara beramai-ramai. Kekerasan dilakukan secara sadar, sistematis, dan melibatkan lebih dari satu orang.

Lebih memuakkan lagi, korban disebut kehilangan ponsel (HP). Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar emosi sesaat, melainkan tindak pidana berlapis: kekerasan, pengeroyokan, hingga perampasan.

Status tersangka Bahar bin Smith tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada 4 Februari 2026. Ini bukan isu liar media sosial—ini dokumen resmi penegak hukum.

Pasal-pasal yang disematkan pun mencerminkan beratnya perkara:

Pasal 365 KUHP: pencurian dengan kekerasan,

Pasal 170 KUHP: pengeroyokan di muka umum,

Pasal 351 KUHP: penganiayaan,

Pasal 55 KUHP: turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal-pasal ini bukan hiasan. Ini adalah ancaman pidana serius yang seharusnya berlaku bagi siapa pun—tanpa kecuali, tanpa kekebalan simbol agama, tanpa privilese popularitas.

Pernyataan aparat yang menjanjikan proses hukum “profesional dan transparan” kini berada di bawah pengawasan publik penuh. Masyarakat sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana kasus yang melibatkan tokoh bermassa besar berakhir mandek, melemah, atau menguap.

Kasus ini memunculkan pertanyaan telanjang yang tak lagi bisa dihindari: apakah mimbar telah berubah menjadi tameng kekerasan?

apakah jubah agama dipakai untuk membungkam korban?

dan yang paling tajam—apakah hukum benar-benar berani menyentuh figur yang selama ini merasa tak tersentuh?

Ini bukan sekadar soal Bahar bin Smith. Ini soal wibawa hukum, keselamatan warga, dan masa depan ruang keagamaan yang seharusnya bebas dari teror fisik.

Publik tidak lagi butuh retorika.Publik menuntut penindakan nyata.Dan kali ini, semua mata mengawasi.

Red By And

 

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka