Karawang,Infonews -
Dasar hukum dalam ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) no 14 tahun 2008 yang sejatinya demi memberikan jaminan kepastian khususnya bagi Masyarakat agar dapat mengakses informasi yang ada di badan publik yakni diantaranya, terkait setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan biaya uang Negara / uang Rakyat, yang diharuskan secara terbuka, dijabarkan dengan memasang papan informasi kegiatan dilokasi pembangunan sebagai bentuk implementasi azas transparansi publik.
Dari hasil pantauan awak media selasa 16 Juli 2024 pada saat ini di Desa Banyuasih Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang tepatnya di (SDN) Sekolah dasar Negeri II Banyuasih. Tengah berlangsung pelaksanaan pembangunan rehabilitasi atap gedung sekolah. Namun sayang dalam melaksanakan pekerjaanya, pihak ke 3 / rekanan Kontraktor yang ditunjuk sebagai penyedia jasa, diduga tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) no 14 tahun 2008. Karena tidak memasang papan informasi kegiatan dilokasi pembangunan.
Sehingga memunculkan dugaan oknum kontraktor /pemborong, mengerjakan proyek rehabilitasi gedung SDN Banyuasih II"Curang" demi meraup keuntungan yang lebih besar, tanpa memikirkan kualitas hasil pekerjaan dan bahaya yang akan timbul akibat dari pekerjaan pembangunan yang dikerjakan asal-asalan.
Menurut seorang warga (wali murid) berinisial W (48) kepada awak media mengatakan.
"Proyek pembangunan rehabilitasi SDN II Banyuasih ini. Selain sangat membingungkan terkait, sumber dana anggaran darimana ? Nilai kontraknya berapa ? Kemudian jenis kegiatan pembangunan apa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya ?...
Selain itu dari segi spesifikasi teknis pembangunannya pihak pemborong diduga mencurangi bahan material baja ringan. Hal itu nampak jelas dari penggunaan tiang penyangga rangkaian bangunan baja ringan. Tiang penyangga atap bangunan hanya menggunakan jenis baja ringan yang kecil yang biasa digunakan sebagai (reng) / alas genteng bangunan," kata warga.
Lebih lanjut menurut warga,"Seharusnya tiang penyangga menggunakan baja ringan yang berukuran besar sesuai dengan rangkaian baja ringan yang dibuat rangkaian untuk bangunan kemudian dalam melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri ini, kalau memang dibiayai dengan menggunakan uang Negara, misalnya ; bersumber dana APBD - APBN atau DAK.
"Semestinya pihak penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan, wajib memasang papan informasi kegiatan dilokasi proyek. Agar setiap warga masyarakat bisa turut serta dalam membantu mengawasi jalannya proyek pembangunan. Sehingga pekerjaan pembangunan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan, "Tidak asal jadi seperti ini," ucapnya.
Tidak hanya itu, Warga juga meminta kepada pihak Dinas terkait, agar segera turun kelapangan untuk mengevaluasi hasil pekerjaan proyek pembangunan yang diduga dikerjakan asal-asalan.
"Kami sebagai warga masyarakat penerima manfaat sekaligus sebagai orang tua siswa di SDN Banyuasih II ini, berharap kepada Dinas terkait Kabupaten Karawang agar segera turun kelapangan untuk mengevaluasi hasil pembangunan yang kami duga dikerjakan asal-asalan.
"Kami khawatir bangunan atap sekolah yang saat ini tengah dikerjakan oleh oknum rekanan pihak penyedia jasa, dapat membahayakan keselamatan siswa-siswi yang bersekolah di SDN Banyuasih II ini, "imbuhnya.
Sementara seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat ditanya awak media, menjawab.
Kang dimana papan informasi kegiatan proyek pembangunan ini ?
"Belum dipasang Pak, masih dicetak kata mandor," jawabnya.
Siapa pemborong dan pengawas dari dinasnya ?
"Saya tidak tau Pak ,"jawabnya.
Meski ditanya bolak-balik oleh Wartawan, siapa Mandor atau Pemborong dan juga Pengawas dari Dinas nya.
Pekerja yang enggan dipublikasikan namanya tersebut, tidak mau memberikan keterangan.
Karena buntunya informasi sampai berita ini diterbitkan pihak Pemborong dan Pengawas dari Dinas terkait belum berhasil ditemui dan dikonfirmasi.
Red Tim
Komentar
Belum ada komentar !