SLAWI, INFONEWS -
Forum Jawa Tengah Bersatu (FORJAB) sebagai wadah yang melindungi LSM, Wartawan dan Ormas selalu sigap dan tanggap terhadap isu isu bahkan hingga sampai permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat khususnya sepak terjang aktifitas wartawan dan LSM yang berada dalam naungan FORJAB, dalam kesempatan kegiatan rutin yang digelar di desa Tuwel Kabupaten Tegal pada minggu (13/8/2023).
Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin menanggapi adanya kasus yang menimpa wartawan dibeberapa daerah yang dikriminalisasikan oleh aparat penegak hukum( penyidik Polri).
" Kasus yang menimpa teman teman wartawan terkait dengan pemberitaan tidak dapat dipidanakan karena mereka bekerja dilindungi undang undang," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa sesuai dengan undang undang 40 tahun 1999 seorang wartawan bekerja dibawah undang undang dan kode etik jurnalistik.
" Silahkan penyidik dari Polri maupun Kejaksaan buka pasal 50 KUHP,
"wartawan tidak dapat dipidanakan karena bekerja dibawah undang undang Pers,
Sehingga ketika ada seseorang yang dirugikan melalui pemberitaan harus diberikan hak jawab bukan serta merta lapor ke pihak Kepolisian" jelas Ali.
Pasal 50 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Selanjutnya diharapkan kepada seluruh wartawan yang tergabung di FORJAB agar bekerja berpegang undang undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
" Wartawan harus punya karya jurnalistik jangan hanya nenteng KTA kemana mana tapi tidak ada hasil tulisannya.
Dirinya berharap Bagi teman teman LSM lakukan sesuai poksinya yaitu dengan mengumpulkan data data dan fakta yang ada dan laporkan ke pihak yang berwajib, apabila ada penyimpangan/ pelanggaran.
" harap Ali yang juga Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Pekalongan Raya.
Red : Madya (Al Ros)
Komentar
Belum ada komentar !