Tempat Karaoke Pekerjakan Pemandu Lagu (PL) Dibawah Umur Di Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara Digrebek Polres Banjarnegara

IMG-20230111-WA0010.jpg
Gara - gara mempekerjakan anak dibawah umur akhirnya Salah Satu Tempat Karoke DI Banjarnegara digrebeg aparat Polres Banjarnegara

BANJARNEGARA INFONEWS -  Sebuah kafe atau tempat karaoke yang berada di Desa Tanasari Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah (Jateng), diduga telah mempekerjakan gadis berusia di bawah umur sebagai Lady Companion atau yang populer disebut Pemandu Lagu (PL).

Pemilik (Owner) tempat hiburan tersebut diduga salah satu orang yang mempunyai Jabatan dan pengaruh di Kecamatan Kalibening. 

Gadis yang diduga dipekerjakan sebagai PL tersebut berinisial ADK (15) warga asal Desa Penerusan Wetan Rt.01 Rw.04, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara.

ADK (15) menjadi PL (pemandu lagu) atau sering disebut PK (pemandu Karoke) di lokasi tersebut kurang lebih 1 bulan tanpa diketahui oleh pihak orang ADK.

Diinformasikan di bulan Desember telah terjadi penggrebegan yang dilakukan Mapolres Banjarnegara, terkait dengan PL dibawah umur tersebut sedang melayani tamu. 

Adman (43) selaku orang tua ADK sontak kaget ketika mendengar kabar jika anaknya bekerja di sebuah karaoke yang diduga dipekerjakan sebagai PL, tidak terima atas kejadian tersebut ia mendatangi ke Polres Banjarnegara didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) dengan maksud melakukan Pengaduan ke Polres Banjarnegara terkait permasalahan yang menimpa anaknya.

Sebelumnya, Pihak Polres Banjarnegara setelah melakukan penggrebegan di lokasi tersebut Karoke Tamansari Desa Kalibening Kecamatan Kalibeing, namun akibat kurangnya alat bukti pihak Polres belum dapat melakukan penahanan dari pemakai PL ataupun Pemilik Karoke tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Boy selaku PH korban saat dimintai keterangan oleh awak media di Polres Banjarnegara.Selasa (10/01/2023).

Adman orangtua ADK saat di konfirmasi menjelaskan "Sebelumnya saya tidak mengetahui jika anak saya bekerja di sebuah tempat Karaoke menjadi PL, ia berpamitan pada saya untuk bekerja di tempat Restoran yang ada di Banjarnegara, Kurang lebih 1 bulan lamanya ia bekerja saya baru mengetahui saat anak saya ditangkap oleh pihak Polres Banjarnegara. Saya berharap agar Polres Banjarnegara dapat mengatasi permasalahan ini.ujar Adman.

Pada kesempatan yang sama Boy menjelaskan, "Awalnya saya dan orang tua ADK berniat melakukan pengaduan ke Polres Banjarnegara terkait dugaan tempat karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PL. Karena sampai saat ini semenjak kejadian adanya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak polres Banjarnegara di tempat karaoke belum adanya penahanan.

Boy juga menambahkan bahwa pihak penyidik sudah menjelaskan pada kami, bahwa pihak Polres belum dapat melakukan penahanan akibat kurangnya alat bukti dan dengan adanya kedatangan kami ke Polres Banjarnegara sekaligus menyerahkan bukti-bukti berupa Akte kelahiran (ADK) dan Kartu Keluarga (KK). Pihak Polres menyarankan pada kami agar kasus ini berjalan dulu jadi laporanya tidak Dobel.lanjut Boy. Saya berharap pihak Polres dapat mengatasi permasalahan ini, agar tidak ada lagi korban-korban anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi PL.tutup Boy. Hingga Berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian dan terduga pelaku yang mempekerjaan anak di bawah umur sebagai PL di tempat Karaoke tersebut.  

Terkait beredarnya berita salah satu tempat karoke mempekerjakaan PL Anak dibawah umur Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara HARMONO, SH, MM, CLA Mengatakan agar kepolisian Banjarnegara segera mengusut tuntas informasi atas penggerebekan tersebut baik Pemilik karoke yang telah mempekerjakan anak dibawah umur atau pemakai jasa PL (tamu) tersebut, “ Sepatutnya bukti permulaan karena penggrebekan sudah cukup untuk melakukan penyidikan, Apapun mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran, baik pemilik karoke maupun penikmatnya, “ Tegasnya. Hal itu sesuai dengan Pasal yang dikenakan kepada pemilik rumah karaoke tersebut adalah 76 I Jo Pasal 88 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara” tambahnya. Komnas Anak Banjarnegara juga menghimbau agar orangtua selalu melakukan pengawasan terhadap anak yang ketat di era digital sekarang ini. “ Bagi orangtua untuk lebih mengontrol dan mengawasi, satu hari tidak kelihatan, dicari dengan teman sahabat sirecle, dan orangtua sepatutnya lebih dekat dengan anaknya agar permasalahan segera mereka curhatkan, orangtua sebagai sahabat teman curhat anak,” pungkasnya. Pengawasan dari orangtua semestinya tetap mengawasi seluruh aktifitas anaknya dalam kegiatan apapun.

Red Madya tj (hrm)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !