- Oleh Infonews871
- 03, Jun 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
AYS merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Penyidik menemukan bahwa SS diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Melalui akses tersebut, AYS diduga mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan kemudian mengatur calon mitra yang akan didaftarkan melalui portal MBG.
Akibat intervensi tersebut, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan diduga dibatalkan status pendaftarannya serta dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Di sisi lain, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal MBG telah ditutup.
Red (Ag).
Belum ada komentar.