Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Di Jalur Merak -Bakauheni.


[Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Di Jalur Merak -Bakauheni.]

BANTEN-INFONEWS TERKINI.

1002619052.jpg

Direktorat Jendral Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 8.262.000 batang rokok Ilegal dalam dua penindakan terpisah di Kawasan Pelabuhan Penyebrangan Merak - Bakauheni. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Rokok Ilegal. 

Usaha yang tidak sehat, karena itu pengawasan dan penindakan akan terus kami Perkuat, Ujarnya dalam Konfrensi Pers yang digelar di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Banten, dijalan Pahlawan Seribu Blok 201 No 02 , Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, kota Tanggerang Selatan, Jumat (12/06/2026). 

Budhi Mengatakan, Penindakan Pertama bermula sekitar Pukul 07:00 wib setelah  Bea Cukai menerima Informasi mengenai Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal yang akan melintas Wilayah Pengawasan Merak-Bakauheni. 

" Petugas Kemudian menghentikan dan memeriksa sebuah Truk Colt Diesel Bernomor Polisi D. 80XX.FM , yang dicurigai Mengangkut  Barang kena Cukai Ilegal ", terangnya.

Red (Ag) . 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka