- Oleh Infonews871
- 18, Jun 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Menetapkan satu Tersangka lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia adalah (Andri Mulyono) Selaku Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Dalam kasusnya, Syarief menjelaskan, Andri di duga berperan sebagai Penyedia Sepeda Motor Listrik ke BGN, Padahal PT. YAT tidak memenuhi syarat sebagai Vendor pengadaan tersebut.
Agar tetap memenangkan Tender, Andri diduga mengakusisi PT ASE dan berkomunikasi dengan para pihak pelaku pengadaan. Ia juga diduga melakukan Mark up Harga dalam pengadaan.
Andri adalah merupakan Tersangka kelima dalam perkara ini. sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 Orang sebagai Tersangka. Yakni : Eks Kepala BGN (Dadan hindyana), Mantan Wakil Kepala BGN (Lodewyk pusung), dan Sony Sonjaya, Serta pihak Swasta (Asep Yusuf Somantri).
Para Tersangka di Duga melakukan pengaturan penunjukan Yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang tidak memenuhi Syarat.
SPPG yang seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap Sekolah di Duga malah dikelola Yayasan yang Terafilasi pegawai BGN, termasuk Dadan Cs.
Red (Ag).
Belum ada komentar.