Surat Himbauan Kepala Desa Bojong, Dianggap angin lalu bagi pelaku usaha THM


[Surat Himbauan Kepala Desa Bojong, Dianggap angin lalu bagi pelaku usaha THM]

BOGOR - Infonews Terkini. 

Surat Himbauan Kepala Desa Bojong, Dianggap angin lalu bagi pelaku usaha THM

Surat Himbauan Kepala Desa Bojong (Ade Nurdiana) yang dikeluarkan untuk Tempat Hiburan malam yang ada di wilayah Bojong, nampaknya hanya dianggap angin lalu bagi para pelaku usaha THM. 

Pasalnya, setelah Surat Himbauan itu keluar dan dilanjutkan Ke pihak kecamatan namun tidak membuat Takut Para prlaku THM yang ada di wilayah Desa Bojong. 

Kepala Desa Bojong (Ade Nurdiana) saat dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan, Dirinya sudah membuatkan Surat Peneguran bagi para pelaku THM yang ada di Bojong, dan Surat itupun kita Memakai hembusan mulai dari Pihak kecamatan, babinsa, dan binmaspol jadi jelas Resmi Surat Peneguran tersebut, Ucap Ade. 

Saat di tanya awal terkait ijin untuk usaha nya, Ade Menjawab, Rata rata mereka Ijin ke Desa hanya sebatas untuk Warung Kopi dan warung es, Ada juga beberapa tempat yang lain yang belum ada ijin nya ke Desa, Ungkap Ade. 

Di sisi lain, Sekcam Klapanunggal ( Iwan Setiawan) saat dihubungi melalui telepon pribadinya mengatakan, Dirinya belum mengetahui dan mendapat laporan dari Kanit Pol PP kecamatan terkait giat Peneguran para Pelaku usaha THM yang ada di wilayah Desa Bojong. 

" Coba deh nanti saya tanya dulu dengan kanit Pol PP, seandainya Himbauan Sudah dilakukan ke para Pelaku usaha THM, namun masih tetap membandel dan menjual Minuman keras, Akan kita Tindak lanjuti Ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor ", Ungkap Iwan kepada Awak Media, Senin (26/01/2026). 

Sampai Berita ini diturunkan kembali, Tempat hiburan malam di Desa Bojong, Masih tetap beraktivitas, Dan belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan klapanunggal Kabupaten Bogor Jawabarat.

Red (Athan). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka