- Oleh Infonews871
- 02, Sep 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aset wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban pajak berpotensi masuk dalam mekanisme perampasan aset jika ketentuan tersebut diatur dalam RUU Perampasan Aset. Namun, Purbaya meminta penerapan aturan tersebut memiliki batasan yang jelas agar tidak merugikan masyarakat yang hanya lalai membayar pajak.
Purbaya mengatakan,pelanggaran pajak yang dilakukan secara sengaja dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan mekanisme perampasan aset. Namun, ia menolak penerapan sanksi secara berlebihan terhadap setiap kesalahan wajib pajak.
Bisa saja kalau memang dengan sengaja melakukan untuk menghindari pajak. Tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua aset,” kata Purbaya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Purbaya mengatakan, pemerintah perlu menetapkan rambu-rambu yang jelas sebelum menerapkan mekanisme tersebut. Ia menilai aturan harus membedakan wajib pajak yang sengaja menghindari pajak dengan masyarakat yang hanya lupa atau lalai memenuhi kewajibannya.
Purbaya mengatakan prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penerapan aturan perampasan aset. Ia menilai pemerintah tidak boleh membuat ketentuan yang menyulitkan masyarakat biasa.
“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” ujar Purbaya.
Purbaya juga mengatakan dirinya belum membahas secara langsung substansi RUU Perampasan Aset tersebut. Karena itu, Purbaya menilai penerapan perampasan aset terhadap pelanggaran pajak tetap membutuhkan ketentuan dan batasan yang tegas.
Red (Ag).
Belum ada komentar.