- Oleh Infonews871
- 05, Sep 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Komisi II DPR RI akhirnya mengeluarkan pernyataan tegas yang ditunggu 2,3 juta honorer lama se-Indonesia.Honorer lama akan diselesaikan penataannya. Sementara honorer baru dilarang keras diangkat oleh pejabat mana pun,Bahkan DPR menyiapkan sanksi tegas berupa denda hingga pidana bagi pejabat yang masih nekat mengangkat honorer baru.Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja bersama KemenPAN-RB dan BKN.
"Aturan ini masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemerintah wajib menyelesaikan penataan 2,3 juta tenaga non-ASN atau honorer lama yang sudah terdata di BKN. Mereka yang sudah mengabdi 10-15 tahun akan diselesaikan melalui skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
"Honorer Baru Dilarang: Sejak UU ASN berlaku, instansi pemerintah pusat maupun daerah dilarang keras merekrut pegawai non-ASN baru untuk mengisi jabatan ASN. Larangan ini diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU ASN.
"Sanksi Pidana Menanti: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menegaskan, larangan ini harus disertai sanksi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik bupati, wali kota, gubernur, maupun kepala dinas yang masih mengangkat honorer baru akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, tidak hanya administratif tapi juga bisa mengarah ke pidana.
"Larangan mengangkat honorer perlu disertai sanksi bagi pejabat yang tetap melakukannya," kata Rifqinizamy, Rabu 19 Agustus 2026. 6393
"Hal ini diperkuat oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan kembali merekrut staf baru di luar ketentuan. 6393
"DPR menilai larangan honorer baru selama ini belum cukup menghentikan praktik di daerah. Masih banyak kepala daerah yang setelah Pilkada memasukkan tim suksesnya menjadi tenaga honorer, bahkan kamuflase pembayarannya lewat belanja barang dan jasa.
Padahal ini yang membuat masalah honorer tidak pernah selesai.
"Jika honorer baru terus diangkat, maka honorer lama yang sudah 10-15 tahun mengabdi tidak akan pernah selesai ditata.
"Maka dengan aturan baru ini, pintu honorer baru ditutup total. Fokus pemerintah hanya satu: selesaikan dulu honorer lama yang 541 ribu PPPK Paruh Waktu dan 2,3 juta data base BKN.
"Bagi pejabat yang melanggar, siap-siap kena denda hingga pidana.
Red (Ag).
Belum ada komentar.