Sultan HB X Serahkan 222 Serat Palilah kepada Warga Tunggularum untuk Tertib Administrasi Tanah Kasultanan

IMG-20250212-WA0034.jpg

Sleman-infonews871.com-

IMG-20250212-WA0036.jpg

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sebanyak 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Acara penyerahan berlangsung pada Selasa (11/2) di Gedung Serbaguna Tunggularum.

Serat palilah merupakan surat keputusan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Langkah Tertib Administrasi Tanah Kasultanan

Dalam laporannya, GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menjelaskan bahwa selama ini warga telah menghuni tanah Kasultanan tanpa memiliki izin resmi. Oleh karena itu, Kasultanan berupaya memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan serat palilah bagi mereka.

“Sejak dihuni, tanah ini belum memiliki izin penggunaan. Dalam rangka tertib administrasi, Kasultanan memberikan izin berupa serat palilah sebanyak 222 dokumen," ujar GKR Mangkubumi.

GKR Mangkubumi menambahkan bahwa dalam penyelesaian izin ini, pihaknya menerapkan sistem jemput bola serta mulai mengembangkan layanan permohonan secara daring (online) yang dikelola secara mandiri. Melalui inisiatif tersebut, permohonan 222 bidang tanah dengan luas total 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum berhasil diselesaikan.

Sultan HB X: Tanah Kasultanan Tidak Bisa Diperjualbelikan

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan HB X mengucapkan selamat kepada warga Tunggularum yang telah menerima serat palilah. Ia menegaskan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan, tetapi masyarakat diperbolehkan memanfaatkannya sesuai dengan fungsinya.

“Masyarakat dipersilakan menggunakan tanah Kasultanan untuk kepentingan sosial, kesejahteraan, dan pengembangan budaya,” ujar Sultan HB X.

Sultan juga menekankan bahwa penyerahan serat palilah ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang memanfaatkannya, sekaligus memperjelas posisi Kasultanan sebagai pemberi izin pemanfaatan tanah.

Selain menyerahkan serat palilah bagi pemukiman dan fasilitas umum, Sultan HB X juga memberikan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman. Serat palilah ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Bupati Sleman: Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sultan HB X atas penyerahan serat palilah. Menurutnya, dokumen ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam memanfaatkan tanah Sultan Ground sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya serat palilah ini, masyarakat dan pemerintah memiliki tanggung jawab lebih dalam memanfaatkan tanah Sultan Ground secara bijak,” ujar Kustini.

Penyerahan serat palilah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi tanah, serta memastikan pemanfaatan tanah Kasultanan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Herman)

 

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pemerintahan Setda Sleman

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !