Sekjen LBH Maskar Indonesia Andriyanto SH.Angkat Bicara,Disdik Kabupaten Karawang Segera Tindak Lanjuti Kasus Viral Kepala Sekolah SD Negeri Gempol Kecamatan Banyusari Karna Masalah Ini Sudah Jadi Konsumsi Publik

KARAWANG - INFONEWS TERKINI - Marak nya pemberitaan di berbagai media online terkait oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Gempol yang berinisial E bersama  wanita di duga seorang Guru yang bekerja di sekolah yang sama,pada saat jam kerja di pergoki oleh wartawan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang -Jawa barat pada Kamis,09/11/2023 Pukul 10:59 Wib.

Screenshot_2023-12-24-13-10-18-03_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc.jpg

Dengan kejadian ini Sekjen Lembaga Bantuan hukum ( LBH ) Maskar Indonesia Andriyanto SH,mengecam terhadap dua oknum PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah yang berinisial E dan Bendahara sekolah yang berinisial A.H,kedua nya bertugas di  SD Negeri Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.pada saat jam kerja meninggalkan sekolah dan kedua oknum tersebut lebih memilih berada di hotel yang ada di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Jawabarat.

Hal ini tentunya sudah melanggar kode etik seperti di dalam pemberitaan media Infonews871.com sebelum nya,Dalam kode etik PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Screenshot_2023-12-24-13-09-38-08_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc.jpg

Andriyanto SH selaku Sekjen Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Maskar Infonesia sekaligus Ketua Satgas Pelajar Wilayah 6 ( Enam)Kabupaten Karawang saat di temui awak media mengatakan " Setelah kami pelajari dari pemberitaan dari beberapa media online,jelas oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut telah menyalahi,pasal nya pada waktu itu hari kerja dan jam kerja kenapa sampai meninggalkan tempat tugas nya.PNS itu kan di gaji,tunjangan nya ada itu uang nya dari mana kan..dari uang rakyat rakyat juga.

Kalau mengacu ke kode etik PNS oknum tersebut kena sanksi yang yang sesuai dengan peraturan dan kode etik PNS,karena dia seorang PNS dan menjabat  kepala sekolah seharus nya bisa menjaga perilaku nya.apa lagi oknum PNS ini kencan nya sama bawahan nya yang menjadi Guru di SD Negeri Gempol.

SD Negeri Gempol itu kan murid nya banyak artinya Sekolah Dasar yang satu satunya di Desa Gempol.sekolah ini sudah banyak prestasi nya.Jika Kepala Sekolah tersebut masih menjabat di SD Gempol sungguh tak tau malu mau di bawa kemana prestasi SD Negeri Gempol.

Kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Infonesia,Kami mewakili wali murid yang ada di Kecamatan Banyusari meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang memohon agar oknum PNS tersebut segera ditinda.karena jika di mutasi nya masih di Wilayah Kecamatan Banyusari Warga Banyusari sebagian sudah pada tau tentang pemberitaan ini baik melalui medsos Facebook maupun lisan perorangan tentu nya jelas akan membuat image buruk khususnya dunia pendidikan di wilayah Kecamatan Banyusari "tutur nya.

Sementara itu awak media masih menggali informasi apa tanggapan wali murid SD Negeri Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang,Salah satu wali murid SD Negeri Gempol Abas 53 Tahun saat di temui awak media di tempat kerja nya mengatakan"Awal mula nya kami tidak tau apa yang di perbincangkan oleh warga Dusun Babakan Desa Gempol Kecamatan Banyusari.ternyata lagi ngomongin Kepala Sekolah.

Kami asli warga Desa Gempol mempunyai dua anak yang sekolah di SD Negeri Gempol,ya kami selaku wali murid tidak mau lah...Kepala Sekolah yang tidak bertanggung jawab pada tugas nya.apa lagi dengar dengar sudah nikah diam diam sama anak buah nya..itu kan contoh yang tidak baik.bagaimana anak didik nya tau kejadian ini malu kan..harus nya Kepala Selolah segera di pindahkan"'ucapnya.

Lain yang di paparkan oleh Engking 55 Tahun ke awak media mengatakan"

Engking : Ke heula eta jam sabaraha ka hotel teh jeung poe naon.?

Di artikan bahasa indonesia : Tar dulu itu ke hotel nya jam berapa hari apa?

Media : Hari kerja poe Kemis jam 10 lewat

Di artikan bahasa Indonesia : hari kerja hari Kamis jam 10 lewat.

Engking. : Hooh ai kitu mah nya bener ah..eta kepala sekolah malah mangkat ka hotel jeng awewe berarti ninggalkeun tugas na atuh.

Di artikan bahasa Indonesia : oh ya iya kalau begitu mah benar itu kepala sekolah pergi ke hotel bersama wanita meninggalkan tugas nya donk..!

Media : Amang sebagai wali murid kumaha tanggapan Amang selaku wali murid.

Di artikan bahasa Indonesia : Amang selaku wali murid bagaimana tanggapan Amang selaku wali murid

Engking : Mun bisa mah pa..ulah titah di SD negeri Gempol deui titah di pindahkeun weh bila perlu luar kabupaten .

Di artikan bahasa Indonesia : Kalau bisa jangan tugas di SD Negeri Gempol lagi.pindahkan saja bila perlu keluar kabupaten sekalian.Tutupnya sambil nada kesal.

Sementara Kepala Korwil Cambidik Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang H Asep saat di konfirmasi via pesan WatsApp mengatakan"Untuk berkas mutasi kami di minta oleh atasan hari Kamis kemarin,masalah mutasi kami tidak bisa mentukan ke.mana mana nya apa lagi sampai ke luar Kecamatan Banyusari kecuali Disdik yang punya wewenang,itupun kami di suruh ngedrap untuk mutasi oleh atasan bukan kehendak kami.kami selaku selaku Korwil Cambidik hanya menjalan tugas dan tupoksi kami" Singkatnya

 

Red@Wg

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !