- Oleh Infonews871
- 20, Aug 2026
KARAWANG,INFONEWS -
Pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) atau jamban di SD Negeri Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan pada Rabu, 2 September 2026, proyek infrastruktur sekolah tersebut tampak berjalan tanpa kehadiran papan nama informasi proyek.
Ketiadaan atribut transparansi ini kontan memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan. Proyek yang bersumber dari uang rakyat semestinya dikelola secara terbuka, bukan justru menyisakan ruang gelap bagi masyarakat dan pegiat pengawas sosial.
Dalam era keterbukaan informasi publik, papan nama proyek bukanlah sekadar formalitas administratif atau pajangan seremonial belaka. Keberadaannya diatur secara ketat demi mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Kewajiban memasang papan informasi proyek merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Papan tersebut berfungsi sebagai jendela transparansi agar publik mengetahui:
Sumber Dana: Apakah dari APBD Kabupaten Karawang, APBN, atau sumber sah lainnya.
Besaran Anggaran (Nilai Kontrak): Mencegah potensi penyimpangan dan mark-up anggaran.
Pelaksana Proyek: Kontraktor atau CV/PT yang bertanggung jawab.
Durasi Pengerjaan: Batas waktu awal dan akhir proyek agar bisa dievaluasi ketepatan waktunya.
Ketika unsur-unsur ini disembunyikan atau diabaikan, maka wajar jika publik menduga ada yang "ditutupi" dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas sanitasi sekolah tersebut.
Pihak Dinas Pendidikan, pihak sekolah SDN Jayamukti, serta kontraktor pelaksana proyek didesak untuk segera bersikap kooperatif dengan memasang papan informasi proyek secara terbuka. Transparansi sejak dini adalah kunci utama untuk menghindari fitnah, menjaga kredibilitas pemerintah daerah, serta memastikan mutu bangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan.
Eghi Alam
Belum ada komentar.