Satresnarkoba Polres Karawang Kembali Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Obat Tramadol dan Eximer

Karawang Infonews -

Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil menakap tiga pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainnya. 

Dua titik lokasi yang berbeda yaitu di warung kelontong Desa Belendung Kecamatan Klari dan di pinggir jalan  Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, dan di rumah kontrakan di Kampung Babakan Borondong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologis dari penangkapan ketiga pelaku pengendar obat dan narkotika tersebut.

Kepolisian Polres Karawang berhasil menakap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer dimana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU. Setiap transaksi pelaku melakukan dengan COD tentunya sangat merugikan masyarakat.

Merupakan obat keras sejenis tramaadol, excimer dan sejenisnya,  bagi masyarakat apabila ada informasi peredaran obat-obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Perbuatanya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar 5 Miliar rupiah.

Untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.

Untuk jenis narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12.

Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.

 Kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.” yang di sampaikan Kapolres Karawang.

Tim Polres Karawang siap untuk menindak apabila  adanya informasi peredaran obat-obatan.

 

Red : Mery

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !