KARAWANG-INFONEWS.COM- Dua pelajar di Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai pelaku tawuran yang menghasilkan seorang siswa SMP Negeri di Karawang. Ke duanya ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang di rumahnya masing-masing sesaat setelah melarikan diri.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang pada Selasa (22/10).
Pria yang akrab disapa Tomy ini mengungkapkan, bahwa ke dua pelaku yang disangkakakan telah melakukan perbuatan kekerasan disertai dengan menggunakan senjata tajam yang hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
"Pelaku berinisial MHY (17) dan D (17), keduanya pelajar bertempat tinggal di Kecamatan Jayakerta, Karawang. Karena pelaku masih di bawah umur, maka kami tidak bisa menghadirkan pelaku dalam konferensi pers ini," ungkap Tomy.
Lanjut ia menjelaskan, korban sebelumnya melakukan perencanaan melakukan tawuran dengan kubu korban. Nahas, saat kubu korban kalah, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang kondisinya terjatuh. “Korban dibacok menggunakan gosir (golok sisir) dibagian kepala belakang sesaat setelah korban terjatuh ketika berusaha kabur,” jelasnya.
Dikatakan Tomy, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kutagandok, Dusun Kutagandok, Kecamatan Kutaluya, Karawang.
"Pelaku dan korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama
Menurutnya, korban sempat ditemukan warga duduk dan sempat terhuyung saat berdiri. Sempat diberi perawatan ke RSUD Karawang, namun korban meninggal pukul 22.45 WIB. "Korban di makamkan di tempat tinggalnya daerah Tunggakjati, Karawang Barat," imbuhnya.
Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Tomy memaparkan, sesuai undang-undang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bertengkar terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keduanya ditahan dan masih menjalani proses hukum di Mapolres Karawang," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang pelajar SMPN 4 Karawang Barat. Pada saat kejadian, korban menggunakan seragam salah satu SMK di Kabupaten Karawang dengan menggunakan celana SMP.
Kakek korban, Rohman (50) mengaku sangat kaget ketika mengetahui kabar cucunya yang bernama Koko Satrio (15) tersebut menjadi korban tawuran dari platform media sosial Facebook.
Rohman bercerita, kejadian duka itu terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB, hari Jumat (11/8/2023) sore lalu. Ia mendapat kabar dari teman Koko, kalau cucunya itu menjadi korban tawuran di Facebook. "Saat saya lihat, ternyata memang benar Koko. Saya langsung datang ke Rumah Sakit Hastien di Rengasdengklok," kata Rohman.
Rohman mengungkapkan, hari itu sekira Pukul 13.00 WIB, Koko yang tengah makan siang dijemput oleh teman sekolahnya untuk main. "Yang saya tahu itu, Koko pamit untuk main. Dia dijemput sama teman satu sekolahnya," kata dia.
Namun justru Koko ikut teman-temannya untuk Tawuran di daerah Kutagandok, Karawang. Koko yang terjatuh dari motor, kemudian menjadi sasaran lawannya yang membawa senjata tajam jenis gosir atau gergaji es batu.
Koko mengalami luka bakar pada bagian belakang kepala hingga membunyikannya. Bahkan dalam sebuh video, Koko terlihat duduk terkulai lemas. "Dia sempat berusaha berdiri, namun kembali terjatuh. Koko sempat ditolong mantri sehat, namun kemudian dibawa ke rumah sakit Hastin," kata dia.
Mengetahui cucunya menjadi korban, Rohman langsung meluncur ke rumah sakit. Namun pihak rumah sakit Hastin menyerah dan meminta merujuknya ke RSUD karena alasan tidak ada alat yang memadai. “Saya menunggu ambulan dari sekitar rumah. Saya pikir bisa dibawa oleh ambulan rumah sakit,” kata dia.
Koko pun datang ke RSUD Karawang sekitar pukul 20.00 WIB. Satu jam penanganan di rumah sakit, nyawa koko tidak tertolong. Kemudian Koko pun langsung dibawa ke rumah duka di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
Merah : Dhion n
Komentar
Belum ada komentar !