Satgas Mahasiswa Anti Mafia Tanah Dukung Pemerintah Segera Tangkap dan Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah

JAKARTA,  INFONEWS -

IMG-20230727-WA0085.jpg

 

Puluhan satgas mahasiswa anti mafia tanah (SATMA) lakukan demo menuntut PT. TCP INTERNUSA segera menghentikan seluruh kegiatan di atas girik no. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino. Ran, S.sos selaku ahli waris dari almarhum media Rizal. Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, (27/07/2023).

Bahwa dakwaan Jaksa Umum dengan No. Reg. Perk. PDM-60 /JKTSL/Eku.2/06/2022 tanggal 09 juni 2022, terhadap terdakwa Agustino Ran,S.sos adalah batal demi hukum, sebagaimana dengan adanya putusan perkara nomor: 518/Pid.B.2022/PN JKT. SEL yang pada intinya Majelis Hakim dalam putusannya telah membatalkan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut karena dakwaan (A quo dianggap obscur libel/kabur dan batal demi hukum) dan kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 518/Pid.B/2020/PN JKT Sel atas nama terdakwa Agustino Ran, S.sos dihentikan.

Sekitar 7 bulan setelah Majelis hakim PN jaksel membacakan putusan tanggal 18 agustus 2022, kemudian pada tanggal 27 maret 2023 terdakwa agustiono Ran, S.sos kembali dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan yang sama yakni surat dakwaan No.Reg perk.  PDM -60/JKTSL/Eku.2./06/2022 tanggal 20 februari 2023, dan setelah dicermati secara jelas bahwa ternyata surat dakwaan tanggal 20 Pebruari 2023 tersebut adalah sama persis dan hanya copy paste (menyalin ulang), perkara dengan klasifikasi Ne Bis In Idem dengan perkara yang telah diputuskan Majelis Hakim sebelumnya, dan diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI.

Kemudian pada tanggal 11 Mei 2023, dilakukan upaya permohonan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, namun Majelis Hakim pada tingkat banding pengadilan tinggi DKI Jakarta memutuskan dan mengadili tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 135/Pid.B/2023/PN Jkt Selatan.

Sehingga pada kesimpulannya bahwa baik dalam perkara nomor 518/Pid.B/2022/PN JKT SEL dengan surat dakwaan penuntut umum No.Reg. perkara : PDM-60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tertanggal 9 juni 2022 atas nama terdakwa Agustino Ran, S.sos maupun terhadap perkara nomor 135/Pid.B/2023/PN Jkt Sel dengan surat dakwaan Jaksa penuntut umum no reg. Perkara : PdM-60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tertanggal 20 february 2023 atas nama terdakwa Agustino Ran.S.sos bahwa pada intinya dari semua dakwaan A quo tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa Agustino Ran.S.sos pernah melakukan tindak pidana.

Sehingga apa yang menjadi hak atas girik no.C 3603 milik Agustino.S.sos selaku ahli waris dari almarhum Media Rizal dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Oleh sebab Agustino Ran. S.sos selaku ahli waris dari almarhum Media Rizal adalah pemilik sah lahan dengan atas hak girik nomor C 3603 seluas 1.400 M2 berlokasi dijalan Garuda Mas 1, Rt/Rw 07/001, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang diperoleh dari (Haji Abdul Manap) selaku penjual dengan bukti adanya akte jual beli (Nomor : 2441/1.711.1/1981) yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dari penjual atas nama (Haji Abdul Manap) ke pembeli atas nama media Rizal selaku orang tua dari Agustino Ran, S.sos.

Perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, baik ditingkat pertama melalui putusan sela yang menggabulkan Eksepsi dari penasehat hukum Agustino Ran.S.sos maupun ditingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama tersebut, telah memutuskan bahwa pemeriksaan terhadap Agustino Ran, S.sos demi hukum harus dihentikan.

Maka dari itu, untuk mempertahankan dan mengembalikan status hukum dan rasa keadilan dari pemilik girik no.C 3603 seluas 1.400 m2 milik Agustino Ran.S.sos selaku ahli waris dari almarhum media Rizal yang berlokasi dibagian tanah milik PT. TCP INTERNUSA yang diduga telah diklaim pembebasan kepemilikan lahan dan memiliki dengan cara melawan hukum oleh PT.TCP INTERNUSA, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Direksi PT. TCP INTERNUSA dan pihak-pihak terkait lainnya yang mendapatkan perintah kepada pihak Kepolisian atas tuduhan, fitnah, pencemaran nama baik, dan rangkaian-rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh PT.TCP INTERNUSA yang merugikan Agustino Ran.S.sos selaku pihak korban.

Dan kemudian kami juga akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana atas penyerobotan lahan dan klaim pembebasan kepemilikan lahan dengan cara melawan hukum oleh PT. TCP INTERNUSA atas lahan seluas 1.400 M2 yang berdiri diatas girik nomor C 3603. milik Agustino.Ran.S.sos  selaku dari almarhum media Rizal, karena di atas girik nomor C.3603 seluas 1.400 M2 tersebut telah diklaim PT.TCP INTERNUSA dengan diterbitkannya SHGB No.2411 Tanjung Barat luas tanah 786 M2 dan SHGB no.2412/Tanjung Barat luas 19.969 M2 oleh BPN Jakarta Selatan atas permohonan (PT. TCP INTERNUSA, yang sekarang dikenal dengan perumahan Cluster Edenhaus D-0).

Kemudian, selain itu kami juga akan menempuh upaya hukum kepengadilan tata usaha negara agar mencabut SHGB no. 2411/Tanjung Barat dengan luas tanah 786 M2 dan SHGB no. 2412/Tanjung Barat seluas 19.969 M2 oleh BPN Jakarta Selatan atas permohonan PT.TCP INTERNUSA yang berdiri di atas girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku ahli waris dari almarhum media Rizal.

Maka atas dasar putusan perkara nomor : 518/Pid.B.2022/PN JKT. SEL dan putusan perkara nomor : 135/Pid.B/2023/PN JKT. SEL dengan ini demi hukum kami menuntut dengan tegas,

1. Meminta kepada direksi PT. TCP INTERNUSA untuk membongkar bangunan dan sejenisnya yang berdiri di atas girik No.C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku ahli waris dari almarhum media Rizal.

2.Mendesak PT. TCP INTERNUSA segera menghentikan seluruh kegiatan di atas girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku ahli waris dari almarhum media Rizal.

3. Jika pada angka 1 dan 2 dalam tuntutan ini tidak segera dilakukan, maka kami akan membuat laporan Polisi atas klaim dan dugaan penyerobotan lahan milik Agustino Ran, S.sos selaku ahli waris dari almarhum media Rizal.

4. Meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkap aksi jahat mafia tanah yang mengklaim kepemilikan lahan dengan cara melawan hukum atas Girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Agustino Ran, S.sos selaku ahli waris dari almarhum media Rizal.

 

 

Red : Bambang, M (tim Innews)

Sumber : Satgas Mahasiswa Anti Mafia Tanah (SATMA)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !