Saksi Tambahan Karyawan Bank Surya Membuka Tabir Transaksi Jual Beli Tanah Tidak Kontan

BANJARNEGARA INFONEWS -

Senin (24 Juli 2023) Sidang Agenda pembuktian Tambahan, dalam Perkara No 6/Pdt.G/2023/PN Bna di Pengadilan Negeri Banjarnegara, ruang sidang Utama menghadirkan Saksi Penggugat dan Saksi dari Tergugat II.

Dalam kesaksianya terungkap bahwasanya pengajuan kredit untuk pelunasan pembayaran tanah kepada Pihak ketiga. 

Hal itu terungkap saat saksi memberikan keterangan didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Niken Rochati, SH, MH didampingi dua anggota Arif Wibowo, SH, MH dan Tomi Sugianto SH. Dengan Panitera pengganti Heru Warsono, S.H.   

Novian Budhi Irsya Karyawan Bank Surya Yudha Kencana dalam kesaksianya menyatakan saat itu memang Sutirah (Penggugat) permohonan mengajukan kredit ke Bank Surya Yudha dengan rencana untuk menambah biaya pembayaran dan pelunasan beli rumah dan tanah.

Sutirah mengajukan permohonan kredit untuk pelunasan pembayaran dan pembelian rumah dan bangunan di Kelurahan Parakancanggah, pada waktu itu tanggal 29 Agustus 2016, pencairanya duaratus juta dipotong administrasi dll, menerima 197. 500.000,- “ ucapnya dihadapan Majelis Hakim."Waktu itu pencairannya ditempat rumah Sutirah dan suaminya, ada Sukinah atas nama Sertifikat sebagai penjamin dan menandatanganinya.

Bank Surya Yudha sering melakukan pengajuan pinjaman dengan menggunakan jaminan kepemilikan orang lain namun atas nama pemilik harus sebagai penjamin prosedur yang ditempuh.  

Bukan hanya ini saja pencairan dengan menggunakan jaminan orang lain namun atas nama harus menjaminkan sehingga apa bila ada kemacetan atas nama pun tandatangan dengan surat pernyataan dibacakan mengetahui isinya sehingga mereka tahu konsekuensinya, sebagai penjamin, dan tidak tahu menahu terkait transaksi jual beli,” tambahnya lagi.

Sementara itu saksi Hadirin yang dihadirkan Senin (17/7-2023) kemarin dan dimintai tambahan kembali karena waktu kesaksianya belum tuntas dan Saksi Hadirin sakit yang tidak dapat meneruskan. Dalam kesaksianya pada Senin yang lalu menerangkan bahwasanya dia yang membawa uang dari Ari Hermanu untuk pelunasan Bank Danamon karena anaknya Sukinah meminjam macet.

”Saya dimintai tolong oleh Mas Nur untuk mencarikan orang yang menutupkan hutangnya dibank dan siap disegel Sertifikat tanah rumahnya, sebesar Rp 100 juta dibayarkan di Bank Danamon,” ungkapnya waktu itu. 

Hal ini mengkonfirmasikan bahwa surat pernyataan jual beli dengan harga Rp 160 juta tanah bangunan seluas 1.650 M2 terbantahkan. “ Setelah pelunasan di Bank Danamon sehari kemudian Kita mengambil sertifikat, dan kemudian Serrtifikat di serahkan ke Ari Hermanu di Kantor Samsat,” Ucap Hadirin waktu kesaksian yang lalu.

Namun dalam kesaksian Senin (24/7/23 ) kemarin akhirnya urung memberikan kesaksianya dikarenakan kesehatan tidak memungkinkan kembali, Ketika Pengacara Ari Hermanu yakni Widi Gunawan, SH mencoba meminta HADIRIN memberikant keterangan lagi namun kesehatannya pun kambuh dan tidak dapat memberikan kesaksian tambahan. Memang lagi apes  yang menimpa Tergugat II atau alam menunjukan agar Hadirin tidak dapat memberikan keterangan akhirnya surat  pernyataan jual beli yang diklaim jual beli  sah antara Ari Hermanu dengan Sukinahpun tidak terungkap dan menjadi abu-abu bahwasanya saksi Hadirinpun tidak dapat memberikan keteranganya kembali.

Majelis Hakimpun tidak memaksakan karena saksi tidak dapat memberikan keteranganya dikarenakan alasan sakit dan tidak dapat meneruskan. Sementara itu ketua DPC Ikadin Banjarnegara pengacara dari Sukinah yaitu Harmono, SH MM CLA setelah mengikuti persidangan, merasa gembira karena alam menunjukan agar Hadirin tidak bias memberikan keterangan kesaksian yang dibuat -buat.

“Hari ini alam sudah menunjukan, kebenaran suatu waktu akan menunjukan, tanpa harus berbuih-buih membelanya, suatu saat tangan tuhan akan berpihaknya, Seperti kata-kata Prof Sahetapi mengatakan meskipun kebohongan lari secepat kilat suatu waktu kebenaran akan menemukan waktunya dalam Bahasa belandanya  al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt ze wel” ujarnya mengawali pembicaraanya. 

Hadirin kemungkinan juga tidak mau berkata bohong dan bertentangan dengan hati nurani. 

“Kemungkinan Hadirin bukan alasan kesehatan namun karena, bertentangan dengan hati nurani maka mengurungkan niatnya menjadi saksi dengan alasan sakitnya sehingga tidak dapat melanjutkan kesakianya. “… ya alhamdulillah hikmahnya yang jelas Surat pernyataan jual beli yang diklaim Tergugat II sebagai jual beli sah tidak terungkap, ” ungkapnya. 

Fakta -fakta dipersidangan telah terungkap dari Kesaksian Penggugat dan tergugat sangat bertentangan dengan SE MA RI No 4 Tahun 2016 terkait kamar perdata. Dari fakta persidangan terungkap jelas bahwasanya Tergugat II membeli tanah dalam jaminan Bank Danamon, Harganya tidak layak, tidak kontan transparan.

”Dari Surat jual beli yang diklaim Tregugat II sah sangat bertentangan dengan SE MA RI terkait kamar perdata, belum sah sudah dijual kepada orang lain, dari luas obyeknya juga kontradiktif dengan luias yang dijual Tergugat III ke Penggugat,” Tegas Harmono. 

DPC Ikadin Banjarnegara berhadap majelis hakim bijaksana dalam memutuskan perkara ini. Terkait perkara ini juga sesuai surat perkembangan hasil pemeriksaan dalam proses penyelidikan.

“Kami telah mengadukan ke Propam Polres Banjarnegara dan Reskrim terkait klaim surat jual beli yang ada indikasi tipu muslihat menguntungkan diri sendiri atau orang lain untuk mencari keuntungan.

"Dengan surat tersebut kemudian tanah dijual kepada pihak lain untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan keluguan kliennya,” tegasnya. DPC Ikadin Banjarnegara juga akan menyurati ke Polda Jateng terkait surat jual beli yang diduga dilakukan oknum Polisi dan beberapa pihak yang menyebabkan kerugian bagi klienya.” Kita akan menyurati ke Polda Jateng dan mabes Polri terkait surat pernyataan jual beli yang menyebabkan kerugian materiil tanahnya dikuasai pihak lain,” pungkasnya.

 

Red : Madya (One)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !