Praktisi Hukum Heran, Penangkapan dan Penahanan Diterbitkan Dalam Waktu 24 Jam

[Praktisi Hukum Heran, Penangkapan dan Penahanan Diterbitkan Dalam Waktu 24 Jam]

Praktisi Hukum Heran, Penangkapan dan Penahanan Diterbitkan Dalam Waktu 24 Jam

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI-Dibalik Penangkapan tiga oknum wartawan yang diduga ada indikasi kejanggalan,dan atas kejanggalan tersebut pakar hukum Ikadin Banyumas Raya jumat (28/11-2025) menyoroti atas Dugaan Rekayasa Kasus Pemerasan

Dengan menganalisa dan memperhatikan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan dalam tempo kurang dari 24 jam,laporan polisi dan penangkapan terjadi di hari yang sama.dalanmhal ini  Pakar hukum menilai terdapat indikasi kriminalisasi.

Kabar penangkapan tiga oknum wartawan di Pekalongan penuh kejanggalan yang menggandung tanda tanya besar mengiringi proses penangkapan tiga oknum wartawan asal Pekalongan tersebut,oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

 Dokumen lengkap berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan, surat perintah penangkapan, hingga Surat perintah penahanan yang diterima memperlihatkan rangkaian tindakan hukum yang berlangsung dalam tempo sangat cepat, bahkan terlalu cepat untuk ukuran sebuah proses pidana yang lazim.

Penangkapan terjadi pada 25 November 2025, sementara surat perintah penangkapan dan penahanan baru dibuat pada tanggal 26 November 2025. sedangkan laporan Polisi tercatat 25 November 2025  ketika para oknum wartawan diamankan. 

Kecepatan proses ini kini menjadi sorotan tajam sejumlah pakar hukum khususnya dari Ikadin Banyumas Raya. Menurutnya “Unsur Pasal 368 KUHP Tidak Terpenuhi, Ini Berpotensi Rekayasa”

Harmono, SH, MM., CLA praktisi hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Banjarnegara (Dewan Kehormatan & Kode Etik Profesi) menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum tersebut. 

Ia menilai ada keganjilan serius pada penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan."Menurutnya, unsur-unsur pemerasan harus terpenuhi seluruhnya, yakni:

1. Niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

2. Adanya paksaan atau kekerasan

3. Ancaman kekerasan

4. Korban dipaksa menyerahkan barang, uang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

“Kalau unsur-unsur itu tidak terpenuhi semua, "maka menurut kami  Pasal 368 KUHP secara otomatis gugur. "Tegasnya.

Harmono, SH, MM., CLA juga 

menambahkan, “Jika uang diberikan secara sukarela tanpa ancaman, "jelas itu bukan pemerasan. "Maka patut diduga ada rekayasa dalan hak kasus ini.karena laporan dan penangkapan di Hari yang Sama: "Mustahil Secara Hukum? 

  "Harmono juga menyoroti fakta bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 25 November 2025, tepat pada hari yang sama dengan pembuatan laporan polisi.

  "Logikanya:Apakah kejahatan dilaporkan terlebih dahulu sebelum terjadi?  "Ataukah kejahatan justru belum terjadi ketika laporan dibuat?.

  "Jika penangkapan dilakukan dahulu baru laporan dibuat, "bukankah itu cacat prosedur/formil? tegas Harmono.

"Dalam hukum pidana, tindak pidana harus terjadi terlebih dahulu, "barulah bisa dilaporkan. "Jika laporan dibuat tanpa ada kejadian, "itu mustahil. 

"Begitu pula sebaliknya, jika penangkapan dilakukan sebelum ada laporan, itu pelanggaran serius, "tegasnyasekali lagi.

Waktu dan jarak tempuh.

Waktu tempuh Pekalongan – Semarang ke Polda Jateng: Sangat tidak masuk akal. "Jika Melapor lalu mengikuti tersangka .

  "Secara geografis, jarak Pekalongan ke Semarang memakan waktu sekitar 2 jam perjalanan darat. "Terang Harmono.

Harmono mempertanyakan alurnya:

apakah pihak pelapor, "melapor ke Polda Jateng di Semarang lebih dulu,  

 "lalu mengikuti ke Pekalongan untuk “menyaksikan terjadinya dugaan pemerasan?  "Atau justru laporan dibuat setelah proses penangkapan?

“Ini perlu dicermati dan dianalisa faktanya lebih jauh."Karena jika laporan dibuat setelah penangkapan, "berarti prosedur sudah terbalik. 

  "Jika laporan dibuat sebelum kejadian, itu lebih aneh lagi,” Kejanggalan Administratif dalam Dokumen.Kata Harmono.

Dari telaah dokumen yang diterima redaksi, ditemukan beberapa kejanggalan yang dianggap mencurigakan.

1. Penangkapan dilakukan pada (25/11/2025), "tapi surat perintah dibuat pada (26/11/2025).

   "Secara prosedural, surat perintah harus ada sebelum tindakan penangkapan.

2. Laporan polisi dan penangkapan dalam hari yang sama Proses yang terlalu cepat memunculkan tanda tanya besar.

3. Identitas tersangka sudah lengkap dan detail dalam surat perintahAda dugaan data telah disiapkan sebelumnya.4. Berkas penahanan langsung dibuat untuk 20 hari ke depan

Ini menunjukkan proses dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa pendalaman.Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wartawan.

Harmonon menutup penjelasannya dengan satu kesimpulan tegas:

  “Ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan. Kasus ini harus dikawal bersama agar hukum tidak diberlakukan secara sewenang-wenang.” tegas nya.

Ia juga menyebut pentingnya publik, organisasi pers, dan lembaga pendamping hukum untuk ikut serta mengungkap motif di balik penangkapan yang dianggap dipaksakan.

Kasus yang Akan Jadi Sorotan Publik

Dengan berbagai kejanggalan yang mencuat, penangkapan tiga wartawan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kebebasan pers dan profesionalisme aparat penegak hukum.Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini bagi masyarakat.

Red  tim

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !